Komisi Informasi Publik Menangkan Gugatan Masyarakat Peduli KBS

SURABAYA – Kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang ditangani Polrestabes Surabaya, membuahkan hasil yang tidak menyenangkan.Setelah lebih dua tahun Polrestabes Surabaya menangani kasus tersebut,sudah ganti tiga orang Kasat Reskrim dan tiga orang Kanit serta dua Kapolrestabes, kasus tersebut justru dihentikan.Polrestabes Surabaya menghentikan kasus penjarahan 420 satwa tersebut dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur.

Pada hal pada penyidikan awal, baik AKBP Farman yang menjadi Kasat Reskrim dan mengatakan sudah ada unsur pidananya, tinggal melengkapi.Sudah banyak saksi yang diperiksa namun tiba-tiba setelah dua tahun, Polrestabes Surabaya menghentikan kasus ini dengan SP3.Sontak keputusan ini membuat masyarakat Surabaya Peduli KBS tidak puas dan meminta surat SP3 tersebut dengan tujuan akan memoraperadilankan Polrestabes Surabaya.
Namun pihak Polrestabes tidak pernah mau berikan SP3 tersebut, dan segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Surabaya Peduli KBS yang di koordinir oleh advokad senior Trimoelja D. Soerjadi SH.

s

Upaya terakhir dengan menggugat Polrestabes Surabaya melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jatim.
Setelah melalui prosedur dan perjalanan panjang dalam persidangan, akhirnya sidang putusan pagi tadi (Jumat 13 Mei).Majelis hakim memutuskan, mengabulkan semua permohonan warga Surabaya Peduli KBS.Dan mewajibkan kepada Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan surat SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, kepada termohon yang dikoordinir oleh Trimoelja D. Soerjadi SH. (Ais) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar