PCNU Kota Surabaya Kecam Pembunuhan Yuyun

KOTA SURABAYA – Mengenai Kasus Yuyun, kami berpendapat :
1. Kita sangat sedih mendengar kejadian yang memilukan itu. Sangat menyayat rasa kemanusiaan kita. Betapa manusia dengan mudahnya menjadi lebih hina dari hewan dan bisa sejahat iblis, karena pengaruh miniman keras.
2. Tragedi Yuyun merupakan peringatan yang jelas bagi kita semua warga bangsa,
bahwa miras merupakan sumber masalah kejahatan dan kerusakan lain. Makanya, di dalam Islam, minuman keras (khamr) disebut dengan “ummul-khaba’ith” (pangkal kejahatan/keburukan).
2. Kasus2 serupa telah banyak terjadi, juga kasus-kasus kejahatan lain akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol: pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan lain2. Cukuplah Kasus Yuyun menjadi tragedi terakhir bagi bangsa ini. Ini pelajaran yang sangat terang dari Allah swt. Kepada bangsa ini.
3. Sejalas itu realitasnya, masih ada sementara pihak, termasuk aparat pemerintah, wakil rakyat, pengamat, yang masih enggan mengesahkan regulasi “pelarangan total mihol”. Mereka berdalih bertentangan dengan norma legislasi, melawan aturan di atasnya, pendapatan negara-daerah, dan lain2. Seperti sedang menyuarakan kepentingan pengusaha mihol dan mengabaikan ancaman serius di bagi rakyatnya. Apakah kita menunggu anak2 kita, istri, saudara perempuan, atau keluarga kita menjadi “Yuyun-Yuyun” yang lain ???.
4. Tidak, regulasi apapun yang mengandung pembolehan produksi, peredaran dan konsumsi mihol harus segera dicabut demi hukum dan kepentingan nasional-kemanusiaan. Karena peraturan apapun itu semua bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila pertama.
5. Segera tetapkan/sahkan raperda pelarangan Mihol di Surabaya. Pemgesahan ini sekaligus sebagai gerakan sosial nyata untuk diikuti daerah2 lainnya di Indonesia : dari Surabaya Menuju Indonesia bebas dari Mihol.
6. Mendukung pernyataan Kapolri yang menyarankan perlunya aturan yang jelas dan tegas mengenai Pelarangan Mihol.
7. Mengapresiasi sikap DPD RI dan para anggota DPR RI yang sedang mematangkan rencana pembuatan UU pelarangan Mihol.
HA. Muhibbin Zuhri, Ka PCNU Surabaya. (Ais) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar