oleh

Penjual Miras Ponorogo Dicokok Polisi

Ponorogo – Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbaghumas Polres Ponorogo AKP Harijadi mengatakan, BO tersebut telah dijerat dengan pasal KUHP dan bukan perda jadi para pelaku penjual, memproduksi miras semuanya akan di jerat dengan Pasal 204 KUH Pidana.

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa Operasi terhadap Miras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya akan terus di lakukan. “Kita tidak boleh kalah dan pihaknya akan menggelar operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” terangnya.

Jpeg
Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, S.H., S.I.K., M.Si

Keberhasilan dari anggota tersebut menangkap penjual miras yang dilakukan oleh BO Pada awalnya saat 2 petugas piket reskrim melaksanakan patroli kewilayahan mendapati ada seorang pemuda yang kedapatan minuman keras berisi arak jowo yang selanjutnya di lakukan pengembangan yang kemudian mengarah kepada BO dan dilakukan penggeledahan didapati Bo menjual miras jenis arak jowo. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Babadan beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Dari Hasil Penggeledahan tersebut berhasil disita barang bukti antara lain . 1 (satu) botol air mineral bekas ukuran 1,5 Liter berisi arak jowo, 17 (tujuhbelas) botol air mineral bekas ukuran 600 Mililiter berisi arak jowo dan Uang tunai Rp 30.000 (tigapuluh ribu rupiah).

“Saat Ini BO sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Babadan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (Muh Nurcholis) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar