BERITA GUNUNGSITOLI,-SUMUT— Penyenggara Kembali Diadukan Ke DKPP, Kali ini Giliran Komisioner KPUD Gunungsitoli
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap teradu Ketua dan anggota KPUD Gunungsitoli di Ruang sidang KPU Sumatera Utara jalan petintis kemerdekaan Medan, pada rabu (29/05).
Sidang tersebut digelar atas keberatan Pengadu Adisama Harefa terhadap mekanisme pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2014-2019 terhadap alm. Sitahan Gea dari Fraksi Golkar.
Adisama Harefa menuding KPUD Gunungsitoli tidak melaksanakan PKPU Nomor 6 tahun 2019. Dimana ia seharusnya diberikan hak untuk melayangkan gugatan dengan tenggat waktu 14 hari. Sementara KPUD Gunungsitoli menetapkan Imanuel Hura, sebelum massa tenggat tersebut berakhir.
Dilansir dari halaman facebook DKPP, Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Mohammad bersama Nasir Salim Manik, Ira Witarti serta Herdi Munte.
Hingga sidang berakhir, KPUD Gunungsitoli belum bisa membantah dengan bukti yang kuat atas tuntutan pengadu, sehingga majelis hakim memberikan tenggat waktu sampai jumat(31/05) untuk melengkapi bukti dan saksi tambahan. (af lase)
Komentar