oleh

Polres Nias Dan Bawaslu Kota Gunungsitoli Lakukan OTT Caleg DPRD Provinsi Sumut

BERITA GUNUNGSITOLI (SUMUT)–—  Polres Nias Dan Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan Tangkap Tangan dugaan terjadinya money politik ( politik uang )  pada  pemilihan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil – 8 ( Kota Gunungsitoli,Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan ) dari PARTAI GERINDRA No.5 an. Damili R. Gea, SH, M.Si. ( Ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres No. 02 / Prabowo-Sandiaga Uno se-Kepulauan Nias )

I. *WAKTU DAN TEMPAT* :

Pada Hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 02.30 wib di Jln.  Sirao No.  07 ( Posko Relawan Caleg DPRD Propinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias dari PARTAI GERINDRA NOMOR URUT 5 an. DAMILI R.GEA, SH,  M. si) Kelurahan Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. 

II .*ORANG YANG DIAMANKAN* :

Telah diamankan 4 ( empat ) orang laki – laki dengan identitasi sebagai berikut :

1.Meliaedi Harefa Alias Ama Wiwin, lk, 37 tahun, Katholik, Petani, Dahadano Desa Sisarahili Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara.

2.Kesaktian Telaumbanua Alias KESA, lk, 18 tahun, Kristen, Pelajar,  Desa  Fadoro Lasara Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

3.Fatolosa Lase Alias AMA EVA, lk, 55 tahun, Kristen, Petani, Dahadano Desa Berua Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara.

4.DAMILI R. GEA, SH, M.Si Alias AMA WAHYU, lk, 54 tahun, Kristen, Pengacara, Jln. Deli Hijau No. 3 Villa Manila Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan atau Jln. Sirao Dalam No.  01 Kelurahan Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. 

III. *BARANG BUKTI*:

1.Uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).

2. Kwitansi Tanda Terima Uang.

3. Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kec. Lahewa Timur.

4. Daftar  Nama – Nama Pemilih Pasti di wilayah Kecamatan  Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

5. 1 ( satu ) buah  Laptop Merk ACER berwarna Gold. 

6. 1 ( satu ) buah Printer Merk  PIXMA  berwarna  Hitam.

7. 2 ( dua)  unit sepeda motor.

IV.  *URAIAN SINGKAT KEJADIAN*

Pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 02.00 wib Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politik ( politik uang ) pada  pemilihan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil – 8 (  Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan ) dari PARTAI GERINDRA NOMOR URUT 5 an. DAMILI R. GEA, SH, M.Si.

Setelah mendapatkan informasi tersebut  Personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko  Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari PARTAI GERINDRA NOMOR URUT 5 an. DAMILI R. GEA, SH, M.Si, yang mana kemudian melihat hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya  Personil Sat  Reskrim Polres Nias mengikuti 1 ( satu ) unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan dimaksud yang dikendarai oleh seorang laki – laki ( setelah diketahui bernama  MELIEDI HAREFA Alias WIWIN ) dan berboncengan dengan seorang laki – laki lainnya ( setelah diketahui bernama KESAKTIAN TELAUMBANUA Alias KESA)

Sesampainya di Simpang Jln. Sisingamangaraja  ( simpang tandrawana ) sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam jok sepeda motor laki – laki tersebut ditemukan 1 ( satu ) blok uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) yang terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan dari penjelasan laki – laki tersebut bahwa uang tersebut diambil dari Posko Relawan Caleg Propinsi Sumatera Utara an. DAMILI R. GEA, SH, M.Si  yang mana uang tersebut diambil dan diserahkan  oleh laki – laki yang bernama FATOLOSA LASE Alias AMA EVA kepada MELIEDI HAREFA Alias AMA WIWIN.

Selamjutnya kedua laki – laki tersebut masing – masing an. MELIEDI HAREFA Alias AMA WIWIN dan KESAKTIAN TELAUMBANUA  Alias KESA  diamankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg DAMILI R. GEA, SH, M.Si dan Tim bertemu dengan Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara dari PARTAI GERINDRA NOMOR URURT 5 DAPIL – 8 Kepulauan Nias an. DAMILI R. GEA, SH, M.Si   dan DAMILI R. GEA, SH, M.Si  mengakui benar ada menyerahkan uang kepada FATOLOSA LASE Alias AMA EVA sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) untuk keperluan Pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap laki – laki yang bernama FATOLOSA LASE Alias AMA EVA dan Tim berhasil mengetehui keberadaan FATOLOSA LASE Alias AMA EVA yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya laki – laki yang bernama FATOLOSA LASE Alias AMA EVA diamankan dan dari laki – laki tersebut diperoleh uang tunai sebesar    Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ).

Dari penjelasan laki – laki yang bernama FATOLOSA LASE Alias AMA EVA bahwa benar IA ( FATOLOSA LASE Alias AMA EVA ) telah menerima uang dari DAMILI R. GEA, SH. M.Si ( Caleg DPRD Propinsi dari PARTAI GERINDRA ) yang diserahkan di Posko Relawan yang mana uang tersebut dipergunakan untuk pemenangan DAMILI R. GEA, SH, M.Si sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu tanggal 17 April 2019 yang mana uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang, serta besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp. 20.000,- ( dua  puluh ribu rupiah ) dengan total sebesar Rp. 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ) sedangkan Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan.

Dan dari Posko  Relawan Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara an. Damili R. GEA, SH, M.Si di dapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa Lase Alias Ama Eva serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

Dan selanjutnya ke – 4 ( empat ) laki – laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.

V. *RTL* :

1. Koordinasi Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Sentra Gakkumdu Gunungsitoli.

2. Melakukan pembahasan  di Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli.

3. Menerima Rekomendasi Bawaslu Kota Gunungstoli guna dilakukan proses penyidikan.

4. Laksanakan Proses Penyidikan.

Demikian kami penjelasan dari Kapolres Nias,(af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar