Proyek Revitalisasi Jaringan Tambak Disoal BPD Bungko

KABUPATEN CIREBON – Proyek Revitalisasi Jaringan Tambak & Jalan Produksi Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung Cirebon (BBWSCCC) di adukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon ke Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC).

Ketua BPD Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon,Sumarno menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi & Rawa II BBWSCCC tidak tranparan ketika melaksanakan kegiatan diwilayah kerjanya.”Saya yang kena getahnya disorot/dituduh masyarakat telah terima suap dari pelaksana proyek,” ungkap Ketua BPD, Sumarno melalui sambungan seluler Senin (18/04) kemarin .

Pihaknya hanya meminta informasi & tranparansi dari pengguna Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN). Sehingga ketika ada warga yang bertanya pada wakil rakyat di desa dapat menjawab dengan benar & tidak menimbulkan fitnah”,ungkap Sumarno.

Hal tersebut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Ketua BPD Desa Bungko, Sumarno.

Menurutnya, setelah diberlakukan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka semua badan publik wajib melaksanakan amanat UU tersebut.

20160413-01572%20BPD%20saat%20mediasi%20PPK%20di%20KIKC

Dijelaskan, apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, maka sebagaimana UU KIP ada ketentuan pidana tertuang dalam pasal 52 dikenakan pidana kurungan satu tahun penjara.

Sebab sebagai badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara serta merta. Apalagi ketika diminta informasi publik, maka wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan amanat UU tersebut, tandasnya

Bilamana badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda, karena perbuatan melawan hukum, tuturnya.

Meski UU RI No.14 tentang KIP sudah diberlakukan sejak, 30 April 2008 oleh Presiden RI, DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono ternyata masih banyak badan publik pemerintah mengabaikan permintaan konfirmasi baik dari perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat, bebernya.

Sementara Ahmad Yusron, S.Sos, M.Si Komisioner KIKC saat dikonfirmasi via HP Senin (18/04) kemarin membenarkan pihaknya telah memfasilitasi terkait sengketa informasi publik. Kepada kedua belah pihak (Pemohon & Termohon) untuk mengikuti Mediasi / Ajudikasi Non Litigasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu,15 April 2016 kemarin, Karena telah terjadi sengketa informasi publik antara BBWSCCC (lembaga publik pemerintah) dengan BPD Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon selaku pemohonnya, meminta bantuan KIKC untuk KIKC menyelasikannya, terangnya.

Dalam mediasi terungkap diantaranya Pemohon meminta transparansi Termohon dengan menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana kegiatan dari PPK Irigasi & Rawa II BBWSCCC, jesas Komisioner Mediator, Ahmd Yusron, S.Sos. M.Si.

Dijawab oleh H.Abdul Latif dari PPK Irigasi & Rawa II BBWSCCC ungkap Mediator Ahmad Yusron bahwa dana proyek mencapai milyaran dari APBN dengan pemenang tender PT.Singgalang Serayu Abadi, & sebagai pelaksana kegiatan di Desa Bungko Kecamatan Kapetakan.Dengan nama Rehabilitasi Jaringan Tambak & Jalan Produksi. Jadi para pekerja disana dianggap sebagai pegawai dari PT.Singgalang Serayu Abadi, Adapun sekarang ini disoal BPD, pihaknya sangat berterima kasih, karena sebagai masukan dan kontrol dari masyarakat, agar pihaknya dapat segera memperbaiki apa-apa yang menjadi kekurangannya. Sehingga pelaksanaan proyek dapat diterima oleh penerima manfaat dengan hasil maksimal,pungkasnya.(Mulbae). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar