Serikat Pekerja Lintas Media Dikota Surabaya Gelar Unras Digedung Grahadi

KOTA SURABAYA – Minggu( 01/05/2016) jam 14.00 WIB, bertempat di depan Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo No. 1 Surabaya telah dilaksanakan aksi unras dari Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) yangg diikuti 20 orang dpp Sdr. Moch Rudy Hartono (082139842426).

Adapun kronologi kegiatan sebagai berikut :
1. Pkl 11.00 WIB, massa aksi tiba di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya Jl. Gubernur Suryo No. 1 Srby, selanjutnya membentangkan poster bertuliskan :
a. Jurnalis Jangan Tunggu PHK.
b. Jurnalis Juga Buruh.
c. AJI Surabaya (Aliansi Jurnalis Indonesia).
d. Jurnalis Tuntut Upah Layak.
e. Ayo Bersatu, Lawan PHK massal terhadap pekerja media, Lawan Union Busting, tolak amplop tuntut upah layak Jurnalis.

IMG-20160501-WA0115

Selanjutnya melaksanakan orasi secara bergantian yang intinya sebagai berikut :
a. Jurnalis adalah bagian dari buruh, kita bekerja 24 jam tanpa diperhatikan kesejahteraan.
b. Kita menuntut diberikan kesejahteraan berupa kesehatan BPJS.
c. Dalam hari buruh sedunia ini kita hanya ingin menyampaikan aspirasi para jurnalis agar bahwasannya pemerintah selalu dan senantiasa memperhatikan kesejahteraan para jurnalis dan wartawan terutama di daerah, yang mana sebutannya koresponden dan kontributor.
d. Dalam UU No. 13 th 2003 berbunyi bahwasannya bekerja lebih dr 3 tahun berhak diangkat sbg karyawan, namun dalam hal ini semuanya adalah semu dan bohong belaka.
e. Kita punya solusi dg berserikat dg media, agar berkomitmen membentuk serikat pekerja lintas media,, selanjutnya meneriakan “Hidup Buruh…!!!!”.
f. Mari kita tuntut perusahaan media yg tidak memanusiakan jurnalis dan wartawannya. Dengan yeel yeel “Jurnalis Bersatu Tak Bisa Dikalahkan…!!!”.

Adapun Tuntutan yang disampaikan sebagai berikut :
1. Menghapus pemberlakuan status kontributor/stringer di media.
2. Mendesak pemerintah untuk melindungi pekerja media dari PHK sepihak oleh perusahaan media.
3. Mendesak Disnaker Provinsi Jatim untuk melakukan audit ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan media massa.
4. Disnaker provinsi Jatim diharap melakukan pengawasan yang serius dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran.
5. Perusahaan media agar melaksanakan kewajiban membayar upah sektoral bagi jurnalis di Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Mojokerto.
6. Mendesak pengusaha media untuk menyusun struktural dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
7. Mengecam upaya pemberangusan serikat pekerja media karena melanggar hak yg dijamin undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
8. Menyerukan agar pekerja media mengorganisir diri dalam bentuk serikat baik di perusahaan masing-masing atau bergabung pada serikat pekerja yang sudah.
9. Banyak perusahaan media berdalih aktivis pekerja profesional menuntut siaa 24 jam, namun tak memberikan uang lembur dan ini melanggar pasal 78 ayat 2 UU No. 13/2013 soal upah lembur.
2. Pkl 11.20 WIB, giat aksi selesai selanjutnya massa aksi membubarkan diri masing2.selama giat berlangsung dengan tertib lancar dan aman. (Ais) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar