SPJ Fiktif Kades Oi Katupa Tambora Dana Desa Rp.150 Juta

KABUPATEN BIMA, (BARAK) – Dalam rangka penggunaan anggaran dana Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima ditemukannya dugaan laporan penggunaan uang atau Surat pertanggujawabn (SPJ) hasil rekayasa atau fiktif. Hal ini di jelaskan oleh salah seorang Kabid L. Faisal. Dinas Badan pemberdayaan masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima

Kabid tersebut menjelaskan kronologi kejadian pada saat aparat Desa Oi Katupa kecamatan Tambora melaporkan penggunaan uangnya,pada saat itu juga ada laporan yang masuk dari masyarakat.bahwa kades OI Katupa mebuat laporan fiktif, Setelah dicek, beberapa kegiatanya ternyata benar dilakukan oleh kades tersebut, dengan nilai anggarannya sekitar Rp150 juta.

Ilustrasi (Dana Desa )

“Mereka sudah lakukan SPJ tapi karena ada laporan masyakat, kita lakukan pemeriksaan bersama Inspektorat. titemukan beberapa kegiatan fisik/pembangunan yang tidak dikerjakan. Besaran nilai uangnya sekitar seratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kabid L Faisal, Selasa (2/6/ 2017)

Ia mengungkapkan, dengan adanya hasil temuan itu, Kepala Desa OiKatupa diminta untuk mengembalikan uang dengan surat tanggung jawab mutlak. Isinya, kata dia, siap mengembalikan uang tersebut. “Jika dikembalikan ,anggaran tersebut maka Kepala Desa OI Katupa tidak di proses secara hukum yang penting dikembalikan uangnya,” lanjut Faisal

Masalah ini telah ditangani oleh inspektorat. sudah dua tahun ini belum ada pengembalian uang.”Kita juga sudah bersurat, tapi memang Kepala Desa Oi Katupa tidak koopetif. Dan kalau pun Kepala Desa Oi Katupa tidak bisa kembalikan uang itu, maka dana pencairan untuk Tahun 2017 ini tidak akan dicairkan untuk Desa Oi Katupa,” tandas ASN di Dinas Pemberadayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima itu.

Sementara Kepala inspektorat Drs.H.Ridwan M.Si saat di konfirmasi kamis (8/6/17) diruanganya menyatakan bahwa rangka pemeriksaan pengunaan anggaran dana desa akhir tahun 2016 yang lalu sehingga kami simpulkan ada temuan pengunaan dana desa lebih khusu Desa OI Katupa Kecamatan Tambora sehingga merugakan Negara Rp. 150 jta dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kami sudah limpakan keJaksaan Negeri Raba Bima tinggal kita menunggu proses hukum,”ucap H.Ridwan

Sementara iti, Kades Oi Katupa masih diupayakan dikonfirmsi terkait hal ini tidak dapat di temui sampai berita diturunkan. (Anwar) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar