Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan Pilkada Ciamis

CIAMIS — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bakal calon perseorangan atau independen yang akan maju di Pilkada 2018 di Ciamis mendatang minimal harus menyerahkan 70.020 dukungan.

Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, jumlah tersebut sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ciamis terakhir saat Pilpres 2014 sebanyak 933.595 pemilih atau 7,5 persen, jumlah tersebut sudah diplenokan di Aula KPU Ciamis bersama Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kesbangpol Ciamis.

“Ini hasil rekap yang telah ditetapkan Pileg dan Pilpres lalu. Jadi syaratnya, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Ciamis,” jelasnya, Minggu (10/09/2017).

Kikim menambahkan, bahwa dalam dukungan tersebut harus sesuai warga yang tercantum dalam DPT sebelumnya atau masuk dalam daftar penduduk potensial pemilihan pemilih (DP4),sementara warga yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang ditandatangani dan dikeluarkan dari pejabat berwenang.

“Yang baru masuk usia 17 tahun atau pemilih pemula belum masuk DPT. Untuk dukungan calon independen itu berupa fotokopi atau surat keterangan dari Disdukcapil serta formulir yang disediakan oleh kami,” kata Kikim

Adapun dari jalur Partai Politik, Kikim menambahkan, sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 9 rahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, bahwa Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan yang mana paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

“Untuk perhitungan masih tetap menggunakan hasil Pileg. Sebelum Pangandaran pisah dari Ciamis ada 50 kursi. Maka, dengan kondisi saat ini syarat minimal dukungan dari Parpol adalah 10 kursi,” pungkasnya. (Jepri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar