oleh

Takut Kena Masalah Saefudin,Datangi Orang Yang Berperkara Uang Hasil Pungli Dikembalikan

Pemalang Baraknews.comDengan munculnya pemberitaan di media  tentang Pungli di lingkup Pengadilan Agama Pemalang dengan menyeret nama Saifudin sampai sekarang ini pihak Pengadilan Agama belum ada tindakan yang tegas terhadap pegawainya yang melakukan pungli kepada orang yang berperkara gugat cerai.Hingga sekarang ini sudah sampai mencuat ke Kejaksaan,Saber Pungli dan ke Tipikor Polres Pemalang belum ada tindak lanjutnya.

Kantor Pengadilan Agama Pemalang yang di duga sarat Pungli
Photo : Kantor Pengadilan Agama Pemalang yang di duga sarat Pungli

Saifudin minggu yang lalu mendatangi orang yang dimintai uang sebesar 60ribu dan di kembalikanya, saat mengembalikan uang tersebut Saifudin sambil memohon agar permasalahan ini jangan sampai ada yang tau,”Tolong ya mba, nanti kalau sampean dipanggil oleh pihak Pengadilan Agama katakan saja kalau saya tidak pernah meminta uang? kasihan saya gara gara ini saya terancam akan dipindah ?,” akunya pada orang yang dimintai uang.

Dari penuturan narasumber yang namanya tidak mau disebutkan kepada baraknews.com bahwa Saifudin saat itu memohon agar nantinya narasumber ketika dipanggil oleh pihak Pengadilan Agama agar bisa memberikan keterangan palsu,”ungkapnya

Disitu jelas Saifudin melakukan tindakan yang semestinya tidak ia sampaikan pada nara sumber,kepada Instansi terkait dan pihak Berwenang harus mengklarifikasi dan menindak tegas kepada pihak yang bersangkutan.Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pelaku bakal dihukum 4 tahun penjara.Pungli tak jauh dari Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) sesuai dengan pasal 12E noUU 31 tahun 1999 ,namun hal ini tidak diindahkan bagi para oknum PNS dari Instansi yang ada di Kabupaten Pemalang.

Tidak hanya itu terkait dengan parkiran di area Pengadilan Agama pun banyak warga yang mengeluh kepada wartawan,penelusuran media kepada tukang parkir area Pengadilan Agama yang namanya tidak mau disebutkan,”saya dibayar setiap seminggu sekali kadang 100 ribu kadang 150 ribu tergantung pendapatanya?.katanya pada awak media.

Dan saat dimintai keterangan tentang masuknya uang parkiran,” uang parkiran masuknya di Koperasi Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang adalah Institusinya Pemerintah namun pada kenyataanya masih ada pungutan liar termasuk uang parkiran. Apa hal ini di benarkan? (Budi Korwil Jateng) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar