Kabupaten Bima – Pemilihan Kepala Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima menuai protes dari beberapa calon terhadap adanya temuan SK yang dobel yang dikeluarkan oleh BPD Desa Nisa terhadap ketua panitia seleksi bakal calon Kades serta banyaknya masyarakat yang berdomisili di luar Desa Nisa yang memberikan suara dengan menunjukan KTP pada Pilkades tersebut yang berujung dengan demonstrasi dan penyegelan kantor Desa Nisa mulai hari rabu 19 juli 2016, dengan adanya tuntutan tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini Camat Woha mengambil sikap dengan mengundang para pihak untuk mencarikan solusi yang bertempat diaula camat Woha rabu 27 juli 2016
Yusuf SH salah satu calon Kades serentak tersebut menyampaikan semua tuntutan nya di depan ketua dan anggota BPD serta Muspika dan massa yang hadir agar BPD bisa mengklarifikasi apa yang menjadi tuntutan tersebut,dan Yusuf mengatakan Pilkades Nisa cacat demi hukum sesuai dengan amanat UU No 06 tahun 2014 diktum point 5 (lima), mengamanatkan apabila dalam pelaksanaan Pilkades terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali,namun kenyataan nya ketua panitia yang telah di tetapkan oleh BPD dengan SK No 04 tertanggal 08 april 2016 atas nama Ardiansyah mengundurkan diri,setelah itu muncul SK Ke-2 No 04 tertanggal 23 april 2016 atas nama Sahrani umar,
“sedangkan menurut aturan apabila ketua panitia mengundurkan diri secara otomatis dari 6 panitia tersebut melakukan penunjukan salah satunya menjadi ketua yang diikuti oleh SK dari BPD, hal tersebut tidak di lalui oleh BPD Desa Nisa bahkan ketua panitia yang mengundurkan diri tidak pernah menunjukan surat pengunduran diri,dengan landasan tersebut kami akan menuntut agar melakukan pemilihan ulang karena Non Konstitusional,persoalan tersebut bukan persoalan lokal akan tetapi persoalan Nasional karena bicara UU dan kalau Bupati Bima berani melantik Kades terpilih saya akan menuntut secara hukum,kami lakukan hal ini bukan persoalan menang dan kalah tetapi kita bicara aturan dan UU ,munculnya kedua SK tersebut BPD tidak pernah meninjau kembali keberadaan SK tersebut sesuai dengan bunyi pasal dalam UU No 06 2014 diktum No 5,karena Pilkades sudah berjalan tidak mungkin dilakukan perbaikan kecuali dengan melakukan pemilihan ulang tegas Yusuf salah satu kandidat Pilkades Nisa tersebut,’ucapnya
Ketua BPD Desa Nisa Abubakar abdullah menanggapi tuntutan dengan menjelaskan realita diapangan dan membantah tuduhan yang di sampaikan oleh massa aksi,dan atas nama aturan kami tidak bisa merubah apa yang telah menjadi keputusan yang sudah final itulah sikap BPD.
Usman ismail salah satu anggota BPD mengatakan secara ADM sudah jelas dan panitia sudah bekerja sesuai kemampuan nya dan kami apresiasi atas kinerja panitia tersebut,dan atas tuntutan untuk melakukan pemilihan ulang kami tidak berani singkatnya
Camat Woha Drs Dahlan yang memediasi persoalan tersebut mengarahkan apabila kandidat dan para pendukung tidak puas atas apa yang di sampaikan oleh BPD silahkan melalui jalur yang lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan semoga persoalan tersebut segera kita dapatkan solusinya demi Desa Nisa kedepan kearah yang lebih baik,” harap camat. (Muiz)
Komentar