Baraknews Polres Kotim – Sebagai upaya pencegahan dini Karhutla, Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng sosisalisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 terhadap warga di Pelabuhan Sampit Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (15/03/2023) siang .
Dalam kegiatan tersebut personil Satpolair membacakan kepada warga Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanski pidana bagi pelaku pembakaran hutan lahan .
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasatpolair AKP Triawan,S.H.,S.A.P mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan lahan guna antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan harapan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bisa merugikan semua pihak,” Jelas Kasatpolair (hms_spt)