Bandung Baraknews – Badan Kordinator Penyuluh Propinsa Jawa Barat melaksanakan Seminar Penyuluh Kehutana Swadaya Masyarakat ( PKSM ) Pada tanggal 10 Oktober 2016 disekretariat Bakorluh Propinsi Jawa Barat yang dihadiri Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat Kordinator Penyuluh Pusat, Perwakilan BP4K dan PKSM se Propinsi Jawa Barat.
latar belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
Agar penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien,perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan kehutanan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan kehutanan yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Rencana penyelenggaraan penyuluhan kehutanan tersebut dikenal dengan istilah Programa Penyuluhan Kehutanan.
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan rencana tertulis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluhan Kehutanan Provinsi merupakan dokumen rencana yang dapat digunakan sebagai acuan penyuluhan di kabupaten dan kota sehingga kegiatan penyuluhan Kehutanan dapat berjalan seiring dan selaras dalam mewujudkan tujuan pembangunan kehutanan di Jawa Barat.
Programa Penyuluhan Kehutanan ini disusun oleh para penyuluh dengan melibatkan pelaku utama, pelaku sasaran, unsur pakar, institusi terkait, serta perguruan tinggi. Proses penyusunan programa tersebut dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan rencana penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ;
- Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 027 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat ;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 115 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 .
Tujuan
- Menyediakan acuan pemangku kepentingan kehutanan dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di Provinsi Jawa Barat;
- Memberikan acuan bagi penyuluh di tingkat Provinsi Jawa Barat dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan;
- Memberikan acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Barat dalam rangka menyusun programa penyuluhan kehutanan;
- Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan kehutana untuk disampaikan dalam forum musyawarah rencana pembangunan kehutanan tahun berikutnya.
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Tahun 2017, beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai bahan pelaksnaaan penyuluhan adalah sebagai berikut:
- Potensi sumber daya hutan dan kehutanan di jawa barat cukup besar dan memiliki peluang untuk dikembangkan namun kenyataannya potensi tersebut belum terkelola secara maksimal;
- Tingkat efektifitas pencapaian programa penyuluhan kehutanan terkait dengan dukungan intansi teknis (vertical dan horizontal) dan lembaga penyuluhan masing-masing tingkatan secara kooperatif dan koordinatif belum optimal;
- Tingkat adopsi teknologi kelompok pelaku utama kehutanan mayoritas masih rendah dan manajemen kelompok masih rendah di dominasi oleh kelompok pemula, serta dukungan sarana prasarana usaha belum berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapatan;
- Kinerja penyuluh sebagai pembina dan pendamping kegiatan pembangunan kehutanan masih terdapat kelemahan baik secara kuantitatif yang terus berkurang maupun secara kualitatif;
- Dukungan kebijakan (political will) pemerintah terhadap penyelenggaraan penyuluhan masih belum optimal.
Sasaran
Sasaran programa penyuluhan adalah para penyuluh kehutanan tingkat provinsi, para pelaku utama dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di Provinsi Jawa Barat.
Pengertian-Pengertian
- Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
- Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan Kehutanan agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
- Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Komisi Penyuluhan Provinsi adalah kelembagaan independen sebagai mitra kerja Gubernur dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan penyuluhan.
- Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) adalah Lembaga penyuluhan pemerintah pada tingkat provinsi yang diketuai oleh Gubenur. Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
- Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) adalah Lembaga penyuluhan pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
- Balai Penyuluhan adalah Lembaga penyuluhan pemerintah pada tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Balai.
- Pos Penyuluhan Kehutanan Desa/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
- Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh parapenyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
- Sarana penyuluhan adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan penyuluhan.
- Prasarana penyuluhan adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan penyuluhan.
- Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, didalam dan disekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
- Pelaku Utama Kegiatan Kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya.
- Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola Kehutanan, perikanan dan kehutanan.
- Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat didalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkemangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama. (Endang kartiwa)
Komentar