Diduga JPU Bella, SH bela Terdakwa Dengan tuntutan 6 bulan di pengadilan

Berita gunungsitoli (Sumut)–, Sidang Kasus yang diduga dilakukan terdakwa SZ kepada Rosa dasmina Gea Alias ina yasa dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 6 bulan. Juma’at (13/08/2021)

Kabarnya, Pada persidangan semalam Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umu (JPU) Dalam kasus Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Sarimani Zendrate alias ina rido dituntut hanya 6 Bulan pak lase,

Hal ini disampaikan Anuar Gea Panitra dalam kasus ini saat dikonfimasi katanya, ” Tuntutan 6 bulan pak lase, Sidang berikutnya selasa 24/08/2021, Untuk nota pembelaan terdakwa,” Jawab Anuar saat melalui pesan sungkat Via WhattsApp hari sekitar pukul 10:41 Wib.

Terkesan tidak relevan dengan Ancaman pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa pada pasal 351 KUHP yang berbunyi,” (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ironisnya Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umu (JPU) Dalam kasus Ini tidak mau berkomentar dan menjelaskan saat beberapa awak media mengkonfirmasinya baik melalui via seluler atau pun melalui via WhattsApp

Sehingga kuat dugaan Jaksa Penuntut Umun Membela terdakwa yang telah melakukan penganiayaan.(af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten