Diduga Palsukan Berita Acara Kades Tuhegeo II & Tim Penjaringan Perangkat Desa Main Mata

BERITA GUNUNGSITOLI-SUMUT,  —- Yamoni Laoli masyarakat Tuhegeo II kecamatan Gunungsitoli idanoi Kota Gunungsitoli yang juga sebagai Calon perangkat desa Tuhegeo II menyampaikan kecurang timsel penjaringan calon perangkat desa. 

Lanjuut Yamoni laoli meyatakan kepada awak media tgl, (17/5/2019), penjaringan para calon perangkat desa tuhegeo II yang di buka Oleh Timsel dan di ketahui Kades Tuhegeo II tanggal 1 April 2019 yang melamar ada lima orang

1, juliwan laoli.

2, Desirani Dohona.

3, Destu lestarman laoli.

4, Yamoni laoli.

5, Ehaogo laoli.

Dan tanggal 24 april 2019 ferivikasi berkas secara terbuka oleh pihak timsel penjaringan di saksikan oleh ketua BPD, LPM dan kepala desa serta sejumlah perangkat desa, dan dari hasil ferivikasi di umumkan nama yang lulus berkas sebanyak 3 orang yaitu, juliwan laoli, desirani dohona dan yamoni laoli, pengumuman tersebut disahkan dan di stempel oleh kepala desa serta di lengketkan di balai desa untuk di umumkan kepada masyarakat.

Selanjutnya pada tanggal 03 mei kami mengikuti ujian di kantor camat gunungsitoli idanoi, anehnya tiba-tiba muncul nama baru bernama ehaogo  laoli, sementara nama tersebut sama sekali tidak termuat pada pengumuman penetapan peserta yang lulus berkas (24/4), sehingga sebelum ujian dimulai sempat saya bertanya kepada ketua dan anggota Timsel berkaitan nama ehaogo laoli “kenapa muncul tiba tiba”, tetapi jawab mereka “kamu Yamoni laoli tenang saja jangan berkomentar !,.

Ironisnya, tiba tiba tanggal 13 mei 2019 oleh Timsel kembali mengeluarkan pengumuman baru, anehnya tanggal dalam surat itu dimundurkan menjadi tanggal (19/4/2019), didalamnya di tambahkan nama ehaogo laoli “diumumkan lagi sebagai peserta yang lulus verivikasi”, sementara nama tersebut tidak ada pada pengumuman awal, apa lagi pengumuman itu disusul terbit hampir dua minggu setelah ujian diselenggarakan di kantor camat pada tanggal 03 mei 2019 lalu, ujar Yamoni.

Lanjut Yamoni, saya keberatan tentang hal ini karna saya juga timsel penjaringan calon perangkat desa dan kepala desa Tuhegeo II bernama Yaredi laoli diduga kuat telah kerja sama mengubah dan memalsukan berita acara,  di mana pada pengumuman tanggal 24 april hanya tiga orang peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti seleksi berikutnya yaitu juliwan Laoli, desirani Dohona Dan yamoni Laoli tetapi dengan sepihak menambahkan nama ehaogo laoli tanpa prosedural, sehingga duga’an pemalsuan ini telah kami laporkan di Polres Nias pada tanggal 15 Mei 2019.

Ketua Panitia Penjaringan calon perangkat Desa  Yelena laoli mengatakan, pengumuman tanggal 24 itu sudah benar dan Sah, lalu ketika kami antar berkas di kantor camat Gunungsitoli Idanoi kami menjelaskan bahwa yang melamar 5 orang dan setelah kami verifikasi berkas pada tanggal 24 april maka yang lulus hanya 3 orang, di mana peserta yang dua orang kekurangan berkas, yaitu atas nama Destu lestarman laoli “kekurangan umur” dan  ehaogo laoli kekurangan legalitas surat keterangan domisili karena hanya ditanda tangani oleh kepala dusun tanpa dibumbui cap dari kepala desa.

Yalena megatakan  pihak kantor camat menyuruh kami menyerahkan berkas EHAOGO Laoli  itu dengan mengatakan “kalau masalah Stempel kepala desa tidak masalah dan berkas ini harus di loloskan” sehingga kami terpaksa mengikutinya, ungkap Yelena dengan tegas.

Pada saat di konfimasih awak media,  di kantor camat Gunungsitoli idanoi menjelaskan, waktu saya terima berkas itu dari timsel dengan kondisi dan keadaan empat orang dan kita bisa buktikan bahwa ada tanda tangan timsel dan kepala desa,

lanjut kepala dusun II Tuhegeo II penisama laoli mejelaskan, pada hari sabtu sore tanggal 6 april ehaogo laoli mejumpai saya untuk menandatangani surat keterangan berdomisili satu tahun untuk melengkapi persyaratan administrasi pada pelamaran Calon perangkat desa.

saya belum tanda tangani waktu itu,dan juga saya suruh dia membawa bukti pendukung bahwa dia itu sudah berdomisili satu tahun di desa Tuhegeo II karna sepengetahuan saya dia baru tiga bulan sudah datang di kampung ini, namun pada malam hari nya aja, Ehaogo laoli  datang lagi bersama abangnya yang juga sebagai anggota timsel, maka saya tanda tangani dan saya bilang sama mereka bahwa berkas ini saya bawa dulu sama kepala desa, karna saya benar-benar curiga.katanya

di mana saya melihat  kartu keluarga nya berstatus Belum kawin sementara di KTP nya berstatus Cerai mati, namun abang Ehaogo Laoli yaitu Satibudi Laoli mengambil tangan saya secara paksa’an/di rebut lalu mereka pergi, makanya waktu itu saya jumpai kepala desa Yaredi Laoli, agar tidak menerima berkas Ehaogo Laoli yang telah saya tanda tangani itu dan jangan di stempel karna berkas itu yang dia rebut secara paksaan di tangan saya, di mana pada KTP dan KK nya berstatus berbeda.


Di waktu yang beda kami pun mendatagi ketua BPD Bazatulo laoli meyampaikan, kecawa dan keberatan atas perbuatan Timsel penjaringan calon perangkat Desa.

Lanjut, pengumuman yang di lengketkan di balai desa pada tanggal 13 mei itu tidak benar, karna yang benar adalah pengumuman yang pertama pada tanggal 24 april dan nama Ehaogo Laoli belum termuat pada pengumuman tersebut, tapi kenapa lagi ada pengumuman baru yang di lengkatkan pada 13 Mei, anehnya lagi Pengumuman itu termuat tanggal 19 april sementara  pengumuman yang pertama tanggal 24 April itu kami sudah diundang untuk menyaksikan.

Unkap bazatolo menduga Pihak Timsel calon perangkat desa bersama Kepala desa serta pihak kantor camat telah main mata, sehingga Ehaogo Laoli dipaksakan harus masuk, walau tidak melalui mekanisme yang patuh, apa lagi surat keterangan dari Kadus itu diambil paksa, dan status  tertuang dalam KTP dan KK  nyata nyata berbeda, apa lagi yang bersangkutan tidak sampai 3 bulan berada dilingkungan desa, sementara dalam aturan minimal 1 tahun, atas fakta ini saya juga merasa keberatan. Papar Bazatolo

Sampai berita ini turun, awak media tidak berhasil konfirmasi kepada kepala desa,  selain sulit ditemui juga Telepon selulernya  nya tidak diangkat.(af lase)  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar