Dinilai Improsedural, Kuasa Hukum Dugaan Kasus Penebangan Liar Lakukan Pra Peradilan

Berita Kab.Pandeglang–Kuasa Hukum kasus dugaan penebangan pohon di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang sedang ditangani Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Polda Banten dinilai menyalahi prosedural (improsedural) hukum.

“Permasalahannya adalah penetapan dan penahanan, dan menurut cara pandang tim kuasa hukum adalah improsedural, karena sifatnya keperdataan murni, yang oleh penyidik dijadikan sebagai tindak pidana, padahal ini ada perdata,” ungkap Wijarnoko selaku Kuasa Hukum kasus penebangan pohon di Kecamatan Angsana, di Kantor Pengadilan Pandeglang, Senin (27/12/2021).

Wijarnako atau panggilan akrab Wiwid ini menjelaskan, dalam kasus tersebut seharusnya dilakukan penyelesaian terhadap hukum keperdataannya terlebih dahulu sebelum ditentukan oleh keputusan pengadilan.

“Berdasarkan produk hukum mahkamah agung (perma) nomor 1 tahun 1956 bahwa, pidana yang ada perdatanya harus diselesaikan dahulu keperdataan nya sampai dengan putusan pengadilan,” tandasnya

“Hal ini saja sudah membuktikan perdata, kenapa klien kami dilakukan penahanan, ini yang jadi persoalan, kalau ini saja dilanggar bagaimana proses pengadilan selanjutnya,” sambungnya lagi.

Wiwid juga menilai, hal tersebut terkesan memaksakan khususnya dalam mekanisme hukum. Sehingga para tersangka mengalami kerugian materil dan imateril.

“Sangat memaksakan, banyak melanggar HAM. Kemudian juga didalam mekanisme pengaturan hukum bertolak belakang, kok perdata dipidanakan,” katanya.

Saat ini, tim adovat pihak Wijarnoko Cs sudah menyiapkan 30 bukti serta 18 saksi dan dua saksi ahli dalam menghadapi sidang praperadilan nanti.

“Kita uji apakah (benar) penangkapan dan penahanan dengan bukti pelaporan yang tidak jelas. Sebelumnya kita sudah 3 kali sidang dan memaparkan perkara,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya hal tersebut bisa memberikan pengawasan dan kontrol terhadap hukum yang berlaku di masyarakat.

“Pertama sebagai bahan kajiam dasar untuk penyidik, dan sebagai koreksi apakah juga tindakan penyidik dan pembelajaran kuasa hukum sudah sesuai dengan jalur hukum. Karena disni ada ruang hukun dalam Pasal 77 Tentang KUHP atau tatacara hukum acara pidana,” pungkas Wijarnoko.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat dikonfirmasi terkait adanya prapradilan oleh kuasa hukum para terduga tersangka selaku pemohon, belum memberikan tanggapannya, pesan WashApp pun belum dibalas, telephon selulernya tidak diangkat. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten