Dugaan Pengurangan BPNT untuk KPM di Kecamatan Sindangresmi Tidak Benar

BERITA BANTEN – Tentang adanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang di duga tidak utuh untuk penyaluranya yang telah di tentukan dengan sesuai aturan itu tidak benar

Seperti yang tertera dalam surat pernyataan tersebut yang di tanda tangani oleh tiga warga kampung Sawera desa Pasirloa kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

Bahkan dengan dugaan penyaluran BPNT ada pengurangan di desa Pasirloa kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten itu sudah mencuat ke permukaan publik.

Kepala desa (Kades) Pasirloa H. Imron Rosadi saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020) menjelaskan soal adanya surat pernyataan yang di tanda tangan oleh tiga warga tersebut tentang penyaluran BPNT itu tidak benar.

“Dengan adanya pengurangan BPNT untuk KPM, karena pihak pemerintahan desa dan TKSK hanya menyalurkan langsung ke KPM dan tidak ada pengurungan dengan bantuan tersebut,“ Jelasnya.

Selanjutnya bahwa yang menanda tangani surat pernyataan tersebut sudah di panggil oleh pemerintahan desa guna di minta keterangan.

“Namun warga tersebut tidak terima soal membuat surat pernyataan itu, serta tidak tahu kalau tanda tangan tersebut untuk mengungkap soal penyaluran BPNT yang adanya pengurangan, artinya kami tidak tahu apa apa, Kata Warga Sawera pada saat di minta keterangan oleh saya (kades Pasirloa H. Imron Rosadi –red), “ Pungkas Kades Pasirloa.

Begitu juga Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sindangresmi, Adang Saputra menerangkan terkait pemberitaan dengan adanya dugaan permasalahan pengurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras dan telor yang diketahui penyaluranya sudah sesuai dengan aturan,

“Hanya pada saat penyaluran saya ada di sana (monitoring) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dengan utuh yakni kalau turunnya 2 pagu KPM mendapat 2 kantong beras (14kg) dan 2 kg telor, kalau turunnya 1 pagu KPM dapat 1 kantong beras (7 kg) dan 1 kg telor,” paparnya.

Adapun, menurut Adang Saputra. jikalau ada masyarakat yang membagi bantuannya terhadap orang lain (masyarakat yang tidak dapat program BPNT) itu hak mereka yang jelas pendamping dan agen serta aparat desa tidak menganjurkan hal tersebut.

Lanjut TKSK Sindangresmi, palagi kalau bantuan tersebut sudah di bawa pulang oleh KPM itu sudah menjadi hak mereka, yang jelas tidak ada pengaturan dari kita. Ditambahkanya, kalau masalah bantuan dibagikan di kantor desa Pasirloa itu hanya untuk meringankan KPM saja, kasian kalau mereka harus ke Desa Pasirlancar atau ke Desa Bojongmanik yang jaraknya cukup jauh dengan kondisi jalan yang rusak.

“KPM tidak semuanya punya kendaraan, Tidak semua sehat, muda, dan lain lain, akan tetapi banyak diantara mereka yang sakit, lansia, bumil, tidak ada kendaraan dan lain lain “ Maka dengan demikian kita ambil kebijakan untuk ngantar BPNT Ke desa Pasirloa supaya KPM tidak dipersulit dan diperumit dengan kondisi.” Katanya.

Sebetulnya pihaknya sudah menyarankan untuk tidak di simpan atau di drop di kantor desa supaya lebih kondusip dan menghindari kecurigaan pihak lain, tapi Kades Pasirloa bertanggungjawab penuh untuk mengamankan dan menjaga kondusipitasnya.

”Kedepan saya pastikan tidak akan lagi dibagikan di kantor desa Pasirloa. “ Ujar Adang Saputra.

Juga TKSK Sindangresmi menambahkan, selain itu terkait pemberitaan carut marut agen yang ada di kecamatan Sindangresmi itu tidak tepat , perlu diketahui bahwa dari awal saya selaku pendamping BPNT sudah mengusulkan agen di masing –masing desa, tapi karena ada ketentuan bahwa KPM yang kurang dari 250 tidak dibentuk agen maka saya mengusulkan 7 agen se- kecamatan Sindangresmi diantaranya : (1) Desa Bojongmanik (2) Desa Pasirlancar (3) Desa Pasirtenjo (4) Desa Ciodeng (5) Desa Campakawarna (5) Desa Pasirdurung dan (6) Desa Kadumalati.

Setelah di verifikasi oleh pihak Bank dan Dinsos, maka yang lolos verifikasi Cuma ada 5 desa yakni : (1) Desa Ciodeng (2) Desa Pasirtenjo (3) Desa Pasirdurung (4) Desa Pasirlancar dan (5) Desa Bojongmanik.

Untuk desa lainya tidak lolos karena berbagai alasan,yang tidak lolos boleh bergabung ke agen terdekatnya/agen lain yang siap melayani (tidak dibatasi KPM ini harus belanja ke agen ini) yang penting dalam pelaporannya mudah terdetek dan tercatat.

Kalau di pemberitaan desa Pasirdurung dan Pasirtenjo menggesek/belanja ke agen Pasirlancar itu tidak benar karena di desa tersebut sudah ada agennya, walupun itu benar, sebetulnya tidak jadi masalah karena KPM boleh belanja dimana saja asal yang bersangkutan ada laporan ke agen setempat supaya mudah dalam pelaporannya.

“Sampai hari ini saya masih berusaha untuk penambahan agen di masing –masing desa, akan tetapi masih belum bisa terealisasi karena berbagi alasan pihak Bank, mohon ma’af jalani aja dulu yang ada sambil menunggu proses pengajuan agen baru mudah -mudahan kedepan bisa terealisasi jawab pihak Bank. “ Pungkas TKSK Sindangresmi kabupaten Pandeglang Adang Saputra. (Yung) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar