Gubernur Banten Instruksikan ASN Netral

Serang Banten – Gubernur Banten, Rano Karno, mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Sekda Banten, Ranta Soeharta, membenarkan terkait surat edaran gubernur yang isinya memerintahkan pegawai di lingkungan Pemprov Banten bersikap netral dalam Pilgub Banten 2017. Selain kepada pegawai, kata dia, gubernur berharap instansi atau lembaga terkait lainnya juga netral atau tidak berpihak. “ASN harus netral dalam politik dan berlaku profesional dalam bekerja, karena tugas pokoknya memastikan pelayanan kepada masyarakat. Jika tidak (netral), sanksinya jelas. Sesuai UU ASN No. 5/2014, posisi ASN dalam berkarya dan berpolitik diatur dengan tegas,” kata Ranta Soeharta, Selasa (27/9/2016).

Selain UU ASN, sanksi berat bagi ASN yang terlibat dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebaagai tindak lanjut dan upaya menjaga netralitas ASN dalam Pilgub Banten 2017, Ranta mengaku telah membentuk tim untuk mengawasi ASN Pemprov Banten.”Tim ini akan mengawasi gerak-gerik ASN, kaitannya dengan Pilgub ini. Tentunya saya sebagai pembina kepegawaian di Pemprov Banten harus menjaga netralitas ASN,” kata dia.

maskot-pilgub-banten-2017

Dia mencontohkan, tindakan tegas dilakukan terhadap ASN yang terbukti bersalah atau tidak menjaga netralitasnya pada Pilkada 2015. “Kalau menyimpang, tindak tegas. ASN tidak boleh kesana-kesini, harus netral,” kata Ranta. Ia mengatakan terbukti ada keterlibatan ASN tersebut dalam Pilgub Banten, ia siap memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurut Ranta, terkait dengan jabatan gubernur untuk mengisi kekosongan disaat gubernur Banten cuti kampanye, maka sesuai ketentuan akan diisi oleh Plt gubernur. Maka jika melihat jabatan gubernur Banten yang akan berakhir sampai 11 Januari 2017, maka sejak cuti sampai 10 Januari 2017 diisi oleh Plt karena tanggal 11 Januari serah terima jabatan.

“Selanjutnya sejak habis masa jabatan itu sampai pelantikan gubernur terpilih akan diisi oleh Penjabat gubernur. Apakah dari Plt gubernur itu orangnya juga dilanjutkan sebagai Penjabat gubernur, itu tergantung pimpinan,” kata Ranta. Dengan demikian, kata Ranta, akan ada jabatan Plt gubernur selama sekitar tiga bulan 10 hari, dan setelah itu dilanjutkan oleh penjabat gubernur yang akan memangku jabatan sampai dilantik gubernur terpilih hasil Pilgub Banten 2017. (Andi/BN) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar