Oknum Kades Sidomulyo Diduga Melakukan Praktek Pungli

KABUPATEN LUMAJANG (BARAK) –  Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga dibuat resah oleh Oknum Kepala Desa berinisial PMN, pasalnya PMN, Oknum Kepala Desa (Kades) Sidomulyo diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menjual tanah kas desa tanpa rembuk dengan warga dan ijin Bupati Lumajang. Ditambah lagi dugaan Pungutan Liar (pungli) terkait Redistribusi lahan bagi masyarakat sebesar Rp 1 juta.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa pembagian tanah dilaksanakan secara gratis dan pendistribusiannya dilakukan secara kolektif. Hal tersebut dikatakannya di kolom publikasi di bpn.go.id. Hal yang dilakukan oknum kades Sidomulyo ini jelas-jelas praktek dugaan pungli.

Dibawah kepemimpinan Kombespol Bambang Setiawan sekaligus selaku Wakapolres Lumajang, Tim Satgas Saber Pungli Pemkab Lumajang diminta menidaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada indikasinews. com dan Oknum Kades PMN layak untuk periksa tim saber pungli Lumajang.

Informasi yang didapat indikasinews.com terkait dugaan korupsi dan pungli membuat Oknum Kades Sidomulyo naik pitam, pasalnya, setelah diberitakan dirinya mendatangi Kepala Perwakilan Jawa Timur Media Koran Penyelidik korupsi (M-KPK) dan minta diberitahu keberadaan narasumber yang ia duga telah mencemarkan nama baiknya dan berniat hendak melaporkan narasumber ke polisi.

Beberapa waktu lalu, PMN telah memberikan surat sanggahan kepada cetak (Media KPK) yang isinya keberatan dengan apa yang diberitakan tanpa melampirkan bukti-bukti kalau dirinya memang tidak melakukan korupsi dengan cara mengambil keuntungan dari hasiltidak melakukan korupsi dengan cara mengambil keuntungan dari hasil penjualan tanah kas desa dan dugaan melakukan pungutan liar,aneh!. (tim ppwi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar