Kota Tasikmalaya – Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Edde Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada pihak Balon (Bakal Calon) Pilwakot untuk menertibkan atribut kampanyenya masing-masing dalam waktu 1X24 jam terhitung dari Senin 26 September kemarin saat ditemui Media Baraknews.com Selasa (27/09/2016) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Ede mengatakan,“Apabila tidak dilaksanakan atau tidak menggubrisnya, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Linmas Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye,” singkatnya. (Jep)
Komentar