Penggeledahan Terkait Kasus Suap Kejati Jabar, KPK Sita Dokumen hingga Mobil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan suap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Rabu (13/4/2016) lalu.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, penggeledahan hari pertama dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan rumah pribadi Bupati Subang, Ojang Sohandi, di daerah Cibogo.

Dari lokasi, tim telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sedangkan dari kediaman pribadi Ojang, penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry hitam dan sebuah brankas.”Mobil tersebut telah dibawa ke KPK, Kamis 14 April,” kata Yuyuk melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (17/4/2016).

201752920160412HER171780x390

Adapun pada hari kedua, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Subang, Kantor Badan Penanaman Modal Perijinan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Operasional BPJS, dan dua rumah miliki Plt Kepala Dinas Kesehatan, Elita.

Yuyuk menambahkan, penyidik juga menyambangi rumah dinas Bupati di Subang. Namun, KPK tak melakukan penggeledahan di sana, melainkan hanya membuka segel.”Dari lokasi tersebut penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka seusai menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Barat, Senin (11/4/2016).Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.Ada pun terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran BPJS itu adalah Jajang Abdul Kholik (JAH) yang di sidangkan di PN Tipikor Bandung.

Istri Jajang, yakni Lenih Marliani, membuat janji dengan Deviyanti Rochaeni (DVR) seorang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar.Sumber Kompas No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar