Pol PP dan Polres Bima Salin Rebut Wewenang Barbuk Kayu Ilegal login

KABUPATEN BIMA, (BARAK) – Pemerintah daerah kabupaten Bima  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) daerah kabupaten bima melalui  kepala Bidang  Operasi Muhamad Kadri,SE.M.Si saat di konfirmasi di  selasa (07/42017) menyatakan,”bahwa anggota Satuan polisi pamong praja Daerah  Kabupaten Bima menerima laporan dari masyarakat, setempat  bahwa ada truk  di duga muatan kayu ilegal beberapa hari yang lalu sehingga kami perintahkan pada anggota Pol PP yang ada di Kecamatan Belo  ke lokasi dan melakukan penangkapan mobil truk muatan kayu ilegal sebanyak dua kubik sejenis sonoklir yang berukan 10X20 cm panjangnya 2 Meter , penangkapan kayu tersebut tepatnya di cabang tiga Desa Roka Kecamatan Belo, tanpa dokumen yang lengkap . kayu ilegal tersebut berasal dari Desa Kaboro kecamatan Lambitu  akan dibawa ke Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima merupakan kayu milik oknum berinisial S warga Desa Teke kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima  dengan adanya kejadian tersebut,

Muhamad  Kadrin menjelaskan, satuan polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima  melaporkan ke Reskrim Polsek Belo, bahwa hasil penangkapan kayu ilegal tersebut  mau  diamankan dulu di kantor satuan polpp kabupaten  Bima silakan saja katanya Reskrim Polsek Belo  dan  satuan polisi pamong praja sudah  melaporkan langsung kepolres Bima petugas  yang  piket pada saat itu dan  meminta no. Hpnya,  setelah barang bukti burupa 2 kubik kayu ilegal bersama dengan mobil  truk di bawa langsung oleh petugas  satuan polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima di kantornya

Satu hari kemudian kami sudah koordinasi dengan kehutanan propinsi NTB tentang  adanya kejadian tersebut,  sementara oknum  yang di duga pemilik kayu ilegal  tersebut,  datang di kantor satuan polisi pamong praja selasa 07 juni 2017   membawa surat dokumen kayu  yang  di duga ilegal itu, setelah kami pelajari isi surat suratnya  patut di duga ada indikasi tindakan pidana pemalsuan dokumen karena ada perbedaan tanggal penerbitan surat dengan tanggal penangkapanya lagi pula bukan kami tidak percaya pada pihak kepolisian berikan kesempatan pada kami yang menangani kasus ini,banyak bukti bukti hasil penangkapan kayu ilegal selama ini kami serahkan di polisi tetapi bukti hilang begitu saja,” tuturnya.

Foto : kabag OPS Muhamad kadri SE M Si saat kofirmasi diruangannya

Sementara Kapolres Bima AKBP M.Eka Faturrahman  saat dikonfirmasi Senin malam 06 juni  setelah acara buka puasa bersama di pendopo Bupati Bima HJ. Dinda damayanti putri menyatakan,”bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak polisi pamong  praja Daerah kabupaten Bima itu(POLPP)  Sudah melanggar aturan yang berlaku dan kami dari kepolisian meminta barang bukti tersebut karena wilayah hukum polres panda bima yang menanganinya kaitan dengan tindakan pidana, tetapi dari pihak Pol PP daerah kabupaten bima tidak mau menyerahkan barang bukti tersebut, alasan mereka  berpedoman pada peraturan daerah (perda ) di poin PPNS   lagi pula pemilik kayu berinisial S  warga desa teke kecamatan palibelo kabupaten Bima ,sudah melaporkan secara resmi ke Redkrim Polres panda Bima dan menunjukan bukti  surat suratnya kepemilikan kayu tersebut, dan melakukan praperadilan terhadap instasi polisi pamong praja Daerah  Kabupaten Bima yang tidak taat pada hukum , lagi pula saat ini kami dari kepolisian Polres bima tidak mau lagi menerima  barang bukti itu.”ucap Kapolres Bima M.Eka

Karena dalam aturan Kepolisian tentang penyerahan barang sitaan atau barang hasil penangkapan hanya berlaku 24 jam  Sementara barang bukti berupa kayu di duga ilegal tersebut  sudah 4 hari di tahan oleh pihak polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima artinya barang bukti tersebut polisi pamong praja (POLPP ) yang bertanggung jawab di mata hukum tuturnya. ( Anwar ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar