KABUPATEN BIMA, (BARAK) – Pemerintah daerah kabupaten Bima Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) daerah kabupaten bima melalui kepala Bidang Operasi Muhamad Kadri,SE.M.Si saat di konfirmasi di selasa (07/42017) menyatakan,”bahwa anggota Satuan polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima menerima laporan dari masyarakat, setempat bahwa ada truk di duga muatan kayu ilegal beberapa hari yang lalu sehingga kami perintahkan pada anggota Pol PP yang ada di Kecamatan Belo ke lokasi dan melakukan penangkapan mobil truk muatan kayu ilegal sebanyak dua kubik sejenis sonoklir yang berukan 10X20 cm panjangnya 2 Meter , penangkapan kayu tersebut tepatnya di cabang tiga Desa Roka Kecamatan Belo, tanpa dokumen yang lengkap . kayu ilegal tersebut berasal dari Desa Kaboro kecamatan Lambitu akan dibawa ke Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima merupakan kayu milik oknum berinisial S warga Desa Teke kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima dengan adanya kejadian tersebut,
Muhamad Kadrin menjelaskan, satuan polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima melaporkan ke Reskrim Polsek Belo, bahwa hasil penangkapan kayu ilegal tersebut mau diamankan dulu di kantor satuan polpp kabupaten Bima silakan saja katanya Reskrim Polsek Belo dan satuan polisi pamong praja sudah melaporkan langsung kepolres Bima petugas yang piket pada saat itu dan meminta no. Hpnya, setelah barang bukti burupa 2 kubik kayu ilegal bersama dengan mobil truk di bawa langsung oleh petugas satuan polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima di kantornya
Satu hari kemudian kami sudah koordinasi dengan kehutanan propinsi NTB tentang adanya kejadian tersebut, sementara oknum yang di duga pemilik kayu ilegal tersebut, datang di kantor satuan polisi pamong praja selasa 07 juni 2017 membawa surat dokumen kayu yang di duga ilegal itu, setelah kami pelajari isi surat suratnya patut di duga ada indikasi tindakan pidana pemalsuan dokumen karena ada perbedaan tanggal penerbitan surat dengan tanggal penangkapanya lagi pula bukan kami tidak percaya pada pihak kepolisian berikan kesempatan pada kami yang menangani kasus ini,banyak bukti bukti hasil penangkapan kayu ilegal selama ini kami serahkan di polisi tetapi bukti hilang begitu saja,” tuturnya.
Sementara Kapolres Bima AKBP M.Eka Faturrahman saat dikonfirmasi Senin malam 06 juni setelah acara buka puasa bersama di pendopo Bupati Bima HJ. Dinda damayanti putri menyatakan,”bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak polisi pamong praja Daerah kabupaten Bima itu(POLPP) Sudah melanggar aturan yang berlaku dan kami dari kepolisian meminta barang bukti tersebut karena wilayah hukum polres panda bima yang menanganinya kaitan dengan tindakan pidana, tetapi dari pihak Pol PP daerah kabupaten bima tidak mau menyerahkan barang bukti tersebut, alasan mereka berpedoman pada peraturan daerah (perda ) di poin PPNS lagi pula pemilik kayu berinisial S warga desa teke kecamatan palibelo kabupaten Bima ,sudah melaporkan secara resmi ke Redkrim Polres panda Bima dan menunjukan bukti surat suratnya kepemilikan kayu tersebut, dan melakukan praperadilan terhadap instasi polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima yang tidak taat pada hukum , lagi pula saat ini kami dari kepolisian Polres bima tidak mau lagi menerima barang bukti itu.”ucap Kapolres Bima M.Eka
Karena dalam aturan Kepolisian tentang penyerahan barang sitaan atau barang hasil penangkapan hanya berlaku 24 jam Sementara barang bukti berupa kayu di duga ilegal tersebut sudah 4 hari di tahan oleh pihak polisi pamong praja Daerah Kabupaten Bima artinya barang bukti tersebut polisi pamong praja (POLPP ) yang bertanggung jawab di mata hukum tuturnya. ( Anwar )
Komentar