Polsek Majalengka Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan PPKM Mikro Di Kabupaten Majalengka

Polsek Majalengka Sosialisasikan Surat Edaran B

Majalengka, Pihak Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka bersama Sat Pol PP Kabupaten Majalengka Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Majalengka tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Majalengka diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Sabtu (13/3/2021).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polsek Majalengka Kota IPDA Wili Rukwili serta pembagian Surat Edaran tersebut diantaranya ke Café, Tempat Hiburan, Tempat Perbelanjaan dll yang berada di wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Syamsul Huda melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengatakan Surat Edaran Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Majalengka mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021,” Ungkapnya.

“Kami himbau kepada Masyarakat,Pelaku Usaha dll agar patuhi aturan-aturan selama PPKM Mikro dan terapkan Protokol Kesehatan dengan 5M Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi” Tukas Kapolsek AKP Kustadi.(rd) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten