OKU SELATAN – Rosadah Binti Darmawan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Pahrul Rozi, S.H., menghadiri sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Basarudin Bin Uci Daud, di Pengadilan Agama Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada hari Rabu, 19 November 2025.
Menurut keterangan dari Pahrul Rozi, S.H., selaku kuasa hukum Rosadah, gugatan cerai ini diajukan lantaran adanya indikasi perselingkuhan yang dilakukan oleh Basarudin Bin Uci Daud.
“Permasalahan utama dari gugatan cerai ini adalah, perselingkuhan yang dilakukan oleh suami klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Rosadah Bin Darmawan berharap, agar proses persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi dirinya. Ia juga berharap, agar mendapatkan ketenangan hati dalam menghadapi situasi yang sulit ini.
Pahrul Rozi menambahkan bahwa, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh dan profesional kepada kliennya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal, agar proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak-hak Ibu Rosadah akan kami lindungi selama proses persidangan ini,” tegasnya.
Pengadilan Agama OKU Selatan telah menerima gugatan cerai ini, dan sedang menjalankan sidang pertama pada hari Rabu pagi ini.
Proses persidangan ini, menarik perhatian dari pihak keluarga yang hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Rosadah. Mereka berharap, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Kondisi psikologis Rosadah Bin Darmawan saat ini, tetap stabil meskipun menghadapi masa yang sulit. “Ia berharap melalui jalur hukum ini, dirinya dapat memperoleh kejelasan dan ketenangan hati, agar mendapatkan hasil keputusan yang seadil-adilnya bagi dirinya dari persidangan tersebut,” harap Rosadah.
Sidang lanjutan akan diagendakan dalam beberapa minggu mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. (*)







