Pemkab OKU Selatan Genjot Manajemen Talenta ASN, Lewat Program Profiling 2025!

BUAY SANDANG AJI – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Joni Rafles, A.P., M.Si., membuka secara resmi Pelaksanaan Program Profiling ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025. Senin, 10 November 2025.

Dalam sambutannya, Joni Rafles menyampaikan bahwa Program Profiling ASN merupakan inisiatif penting dan strategis untuk mendukung program prioritas nasional, terkait penguatan ASN berbasis sistem merit.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data profil potensi dan kompetensi para ASN, yang nantinya akan menjadi acuan penting dalam manajemen talenta, pengembangan karier, serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Rafles menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menempatkan ASN pada posisi yang tepat (the right man in the right place) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang objektif.

“Hasil profiling ini akan membantu kita mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang paling efektif. Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan fokus, serius, dan optimal. Jaga konsentrasi dan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pesannya.

Mengakhiri sambutannya, Joni Rafles secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Program Pelaksanaan Profiling ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saya nyatakan dibuka secara resmi.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kelancaran bagi kita semua, dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada:

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

– Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

– Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.

Eva Nirwana menjelaskan, tujuan pelaksanaan Program Profiling ASN ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang ASN, khususnya penerapan sistem merit.

Program ini juga bertujuan, memberikan kesempatan yang adil bagi ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dan menunjukkan kompetensinya, menilai kesesuaian kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta integritas calon pejabat sesuai kebutuhan organisasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud penerapan manajemen talenta yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.

Adapun sasaran kegiatan ini adalah, terlaksananya program profiling ASN yang efektif dan sesuai regulasi. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 494 orang, yang terdiri atas:

Pejabat Administrator: 74 orang
Pejabat Pengawas: 284 orang
Pejabat Fungsional Tertentu: 43 orang
Pejabat Pelaksana: 92 orang

Kegiatan berlangsung di SMK Negeri 1 Ogan Komering Ulu Selatan, dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu, serta Pejabat Pelaksana dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan di Kabupaten OKU Selatan. (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten