Satpol PP OKU Selatan, Dukung Penuh Sinergi Penegakan Perda dan Perkada Sumsel!

PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja OKU Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Nota Kesepahaman Bersama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Nota kesepahaman ini berfokus pada koordinasi sinergi dan kerja sama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa inisiasi Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran Perda dan Perkada, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoptimalkan kemampuan personel, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas wilayah, serta membantu Pemerintah Daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Sebagai salah satu pihak dalam Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Bersama ini, Satpol PP OKU Selatan berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan penegakan Perda, operasi, dan penertiban bersama, serta menyampaikan laporan pelaksanaan penegakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, dan akan menyelaraskan penerapannya di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Hadir secara langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU Selatan Tarmizi, S.E., M.M., didampingi oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Asrullah, S.H., turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025 bertempat di Aula Praja Wibawa Satpol PP Provinsi Sumsel, Palembang dan diikuti oleh para Kepala Satpol PP dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Reporter: (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten