Terkait Penggunaan Dana BOS TA 2020 Kepala Sekolah Smk n 9 Medan Selalu Menghilang

Baraknews, Sumatera Utara, Kota Medan- Dugaan penggunaan dana bos di smkn 9 medan tak jelas penggunaan,pihak media baraknews mengirim surat konfirmasi ke pihak sekolah Pada tanggal 12/05/2022 melalui paket JNE,Tanggal 18/05/2022 Ibu Sinaga menelpon awak media untuk ketemu di Sekolah. Tiba di Sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat,

Ibu Sinaga pun tidak bisa menjawab pertanyaan yang ada di isi Surat Konfirmasi terserbut. Ibu Sinaga mengalihkan pembicaraan terkait Surat Konfirmasi itu.

Awak Media sangat kecewa dengan Kepala Sekolah dan ibu Sinaga, tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang di lontarkan di dalam surat, karena anggaran yang di gunakan sangat fantastis pada tahun 2020, kita semua tahu bahwa di bulan 3 panas-panas nya pandemic covid 19, tidak adanya kegiatan, bahkan sekolah pun di liburkan beberapa bulan.

Di isi Surat konfirmasi tertulis terkait -Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang di lakukan selama setahun
– administrasi Kegiatan Sekolah
– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Sesuai dengan:
Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang/Jasa.
Disini kita perlu tahu bahwa instansi-instansi harus transparan penggunaan anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah dari Pajak Negara, yang berasal dari masyarakat.

J.Tampubolon No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten