Di Duga SMA Karang Dapo Melanggar Prokes Covid 19

Berita Kab.MURATARA– Salah satu sekolah Menengah Atas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM)

Hasil pantauan beberapa awak media di lapangan, salah satu SMA negeri di kecamatan karang Dapo kabupaten Muratara, di duga tidak menerapkan prokes dengan baik di lingkungan sekolah tersebut dan Kedapatan para siswa termasuk dewan guru nya tidak memakai masker saat PTM terbatas tengah berlangsung. Kamis 16/09/2021.

Zainal Abidin, kepsek SMA karang Dapo, saat di mintai tanggapan usai mengikuti rapat di kantor camat, terkait prokes di lingkungan sekolah yang tidak di terapkan kepada anak anak didik dan dewan guru nya saat PTM terbatas tengah berlangsung, mengatakan, semua nya telah saya himbau kepada seluruh murid untuk menaati prokes dan setiap bulan nya pihak kami berikan masker kepada murid murid tersebut.

“Saya telah himbauan kan
kepada seluruh murid untuk menaati prokes dan setiap bulan nya pihak kami berikan masker kepada murid murid tersebut” jelasnya.

Terkait tidak diterapkan nya UU prokes covid 19 di lingkungan sekolah SMA karang Dapo, sudah jelas diduga melanggar prokes covid 19.

Dalam hal ini, Zainal Abidin mengatakan kepada awak media bahwa aturan prokes covid 19 tidak bisa di tekan kan dan tidak bisa di terapkan sepenuhnya, ucap kepsek SMA karang Dapo itu.

“aturan prokes covid 19 tidak bisa di tekan kan dan tidak bisa di terapkan sepenuhnya,” kata kepsek SMA karang Dapo itu.

Lembaga pendidikan harusnya menjadi tolak ukur dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), di tengah pandemi Covid-19.

Jurnalis David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten