Kapolres Mura: Dalam Pilkada, Wartawan Miliki Lima Fungsi

Berita Mura–  Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, akan menggelar perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam hal ini, wartawan mempunyai lima fungsi diantaranya, Sosialisasi, Pengawasan, Penyelenggara, Peserta dan Keamanan.

Demikian disampaikan Kapolres Mura, AKBP. Efrannedy dalam arahannya pada kegiatan Media Gathering yang di selenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mura, di Taman Beliti Anggon Musi Rawas, Kamis (27/8/2020).

“Sedangkan Bawaslu mempunyai empat fungsi diantaranya, Sosialisasi, Pengawasan, Penyelenggara dan Peserta, sementara tugas kami hanya satu yakni pengamanan,”kata Kapolres.

Artinya, lanjut Kapolres, polri tidak boleh mensosialisasi, pengawas, penyelenggara dan peserta. Kalau wartawan lima fungsi dan Bawaslu empat fungsi, bisa diibaratkan empat sehat lima sempurna.

“Disini ditegaskan, kita mempunyai peran dan fungsi masing-masing, serta apa yang menjadi hak dan aturan harus dipatuhi,”ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres mengingatkan agar laksanakan pilkada secara dewasa dan untuk memeriahkan pilkada semeriah mungkin sesuai dengan mekanismenya.

“Media silakan menjalankan tugasnya, yang panas didinginkan dan yang dingin jangan dipanaskan. Mari mainkan peran dan fungsi kita agar proses Pilkada ini sesuai dengan aturan, mari memberikan haknya juga konsitusi itu, serta media harus berperan aktif yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tutupnya.

Jurnalis: David/Tim No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten