Penambangan Galian C Ilegal, Diduga Mengotori Sungai Rawas

Berita Musi Rawas Utara– Masyarakat kecamatan Rawas ulu kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatra Selatan, disepanjang aliran sungai Rawas mengeluh. Pasalnya, Sungai Rawas yang masih menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan mandi dan air minum. Airnya berwarna kecoklatan, dan nyaris tidak pernah jernih

Air sungai Rawas yang berwarna kecoklatan tersebut, diduga disebabkan adanya penambangan ilegal alias tak mengantongi izin, yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Rawas.

Bahkan, penambangan ilegal itu tidak hanya dilakukan disepanjang aliran Sungai Rawas. Melainkan dilakukan juga di anak sungai Rawas. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab air nyaris tak pernah jernih lagi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan disepanjang aliran Sungai Rawas, terutama di Kecamatan Ulu Rawas, Rabu 26/8/2020 memang banyak ditemukan tambang yang diduga ilegal, penyebab keruhnya air Sungai Rawas. Mulai dari galian C, hingga penambangan emas ilegal. Salah satunya di Desa Napallicin Kecamatan Ulu Rawas.

Penambangan emas ilegal yang dilakukan ditempat ini bahkan menggunakan alat berat berupa eksavator. Lokasi penambangan ini sendiri, lokasinya persis berada di pinggir Sungai Rawas.

Menurut pengelola sekaligus pemilik lahan, Abdul Tolip mengatakan, penambangan emas dilakukan dengan kerjasama antara ia dan H Faisol yang merupakan pemilik alat berat sekaligus penanggung bahan bakar. “Penambangan ini kami lakukan karena faktor ekonomi” tuturnya.

Usai menelusuri penambangan di Desa Napallicin, penelusuran selanjutnya dilakukan di Desa Kuto Tanjung di Kecamatan yang sama. Di Desa yang berada di Ulu Desa Napallicin ini, kondisinya sangat berbeda dengan Desa Napallicin.

Ditempat ini, tidak satupun ditemukan penambangan baik penambangan emas maupun galian C. Berdasarkan keterangan yang berhasil kami himpun, penambangan memang dilarang oleh pemerintah setempat.

Kepala Desa Kuto Tanjung, Sukri ketika ditemui membenarkan hal itu. Menurutnya penambangan emas memang dilarang di desa yang ia pimpin. Sebab, ditakutkan dampak dari penambangan itu merusak sungai Rawas.

Selain itu, dilarangnya penambangan emas dialiran Sungai Rawas, karena ia mengingikan Desa Kuto Tanjung menjadi Desa Percontohan dalam hal pelestarian lingkungan dan keindahan alam.

“Memang masyarakat kami sangat tergantung dengan sungai Rawas. Mulai dari air minum hingga kebutuhan air bersih lainnya. Jadi memang kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penambangan sangat ditekankan” tutupnya.

Jurnalis     : David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten