oleh

Penyebar Video Mesum Kini Diamankan Sat Reskrim Polres OKU Selatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Polda Sumsel, Kasus penyebaran video mesum yang beredar di whatsapp, instragram, dan messenger yang disebarkan oleh tersangka AD (24) tahun warga Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan. Membuat pencemaran nama baik saudari UR (22) tahun. Kasus tersebut telah terungkap oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim polres OKU Selatan, (4/1/2023).

Menindak lanjuti tindak pidana penyebaran video mesum yang beredar di instragram, messenger, dan watsap. Kanit Pidsus Reskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AD (24) tahun di kosannya yang berada di jalan Gang Pengukuran 5 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 12:00 Wib. Di Kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH , SIK., MH., Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom.,S.H.,M.H., melalui Kanit Pidsus IPDA Akbar Rafsanjani S.Tr.K., mengatakan berdasarkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar,”jelasnya.

Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Akbar mengungkapkan, tersangka menyebarkan video hubungan badan antara korban dan tersangka kepada saksi Ade Asiah, Ali Sadikin, dan Halimatusa Diyah.

“Video tersebut dikirim atau disebarkan melalui WA, messenger, dan instragram, tersangka melakukan penyebaran video tersebut dikarenakan adanya rasa sakit hati kepada korban yang memiliki kekasih baru dan korban menolak untuk diajak kembali menjalin hubungan kekasih,”ungkapnya.

“Selanjutnya tersangka diamankan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan, dan saat ini masih dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2023 / SPKT / RES OKUS / Polda Sumsel, tanggal 01 Januari 2023,”lanjutnya.

“Adapun barang bukti yang didapat, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Redmi Not 8 warna biru, 1 (satu) buah Notebook merk Asus warna hitam,”tutupnya. (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten