oleh

PPTK RSUD Muratara, diperiksa tim penyidik kejaksaan negeri Lubuklinggau

Berita LUBUKLINGGAU– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ,Senin 30/11 2020 memanggil dan meminta keterangan PPTK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait dugaan korupsi di RSUD Rupit di Tahun 2019 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuriza Antoni SH ,saat di temui awak media diruang kerjanya Senin 30/11 2020,membenarkan sudah memanggil dan selanjutnya mendengarkan serta meminta keterangan oknum pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Ya memang benar hari ini kita melakukan pemanggilan dan mendengarkan keterangan dari PPTK RSUD Rupit inisial M,”ujar Kasi pidsus .

Dijelaskanya ,untuk hari ini PPTK yang kita panggil dan dimintai keteranganya masih ber status sebagai saksi .

Ini pemanggilan dan dimintai keteranganya yang pertama dan kemungkinan akan ada pemanggilan pejabat lainya yang juga akan kita minta keteranganya ,”terangnya.

Sebab di putaran itu ,ada PPTK “,Nah kalau ada PPTK kan ada atasannya dan juga ada pihak lain selain itu,jadi tidak menutup kemungkinan ada yang lainya ,”paparnya.

Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dan biarkan kami fokus dengan kasus di RSUD Rupit ini ,”kata Yuriza .

Dari pantauan awak media ini dan informasi yang di himpun PPTK RSUD Rupit Kabupaten Muratara ini datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Kota Lubuklinggau datang sekitar pukul 12.00 Wib siang ,namun karena jam istirahat siang oknum PNS yang makai baju ASN ini kembali datang setelah jam istirahat siang dan keluar dari ruang penyidik PIdsus sore hari sekitar pukul 17.00 Wib di dampingi seorang laki laki .(TIM) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten