Berita Polres MURATARA – Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, amankan tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 16:00 WIB,,vKetiga pelaku karhutla tersebut, berasal dari desa sukamana kecamatan terawas kabupaten Musi Rawas (Mura).
Polres Muratara mendapat informasi, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan, atau peryertaan tindak pidana yang terjadi di desa embacang baru kecamatan karang jaya kabupaten Muratara.
Akibat kejadian tersebut, kasat Reskrim polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat SH, bersama tim beruang sat Reskrim polres Muratara, mendatangi TKP dan menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah anggota berada di TKP, benar telah menemukan lahan tersebut benar dikelolah pelaku usaha dengan cara melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan sewaktu petugas mendatangi TKP benar ditemukan 5 (lima ) orang pelaku dan 3 (tiga ) orang dapat diamankan yaitu Wardoyo (60), Nanang (48), Wahyudi (31) dan 2 orang lain nya melarikan diri.
Dari 3 pelaku yang diamankan di TKP tersebut, didapati barang bukti yg ditemukan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning merk neolite* ,*1 (satu) buah korek api gas warna biru merk neolite , 1 (satu) buah korek api gas warna hijau merk tokai ,1 (satu) buah Teng semprot air , 3 (tiga ) buah batang kayu bekas terbakar.
kemudian petugas melakukan pemeriksaan interogasi terhadap para pelaku dan hasil pemeriksaan sementara di TKP, bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya yang mana pemilik lahan atas nama EKO (warga sukamana) DPO yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, 3 pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Muratara untuk diamankan. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S,ik menjelaskan kepada awak media, Kamis 8/4/2021, “Atas pengakuan ketiga tersangka yg diamankan dimapolres muratara bahwa mereka disuruh sdr.EKO utk membuka lahan sekaligus membakar lahan untuk dijadikan kebun sawit dengan upah per orang nya 100ribu (setiap hektar), sedangkan luas seluruh lahan milik sdr. Eko sebesar lebih kurang 4hektar, dan setelah dilakukan pengukuran menggunakan alat GPS di tkp bhw lahan yg sdh terbakar saat ini 2,8hektar, sedangkan yg belum sempat dibakar (masih dlm keadaan hamparan kayu/ranting) sebesar 1,2 hektar. Ketiga pelaku juga mengakui membakar lahan yg sdh mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku” ungkapnya.
Atas kejadian tindak pidana yang dilakukan 3 tersangka tersebut, telah melanggar Pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU no 39 Tahun 2014 tentang Lingkungan hidup dan Jo pasal 56 KUHP.
Jurnalis David