oleh

Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan, Ringkus Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – APJ (42) tahun warga Dusun III Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, harus mendekam di jeruji besi dikarenakan telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan dan penggelapan pada bulan Desember 2021 yang lalu, Senin (19/6/2023).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. “Saat itu korban yang merupakan anak tiri tersangka tidur bersama pelapor (Ibu kandung korban) sedangkan tersangka di kamar belakang,”katanya.

Pada saat tidur anak korban merasakan payudaranya diremas, sehingga anak korban terbangun dan melihat tersangka APJ sedang meremas payudara anak korban.

Pada saat itu anak korban memberontak sehingga tersangka menarik tangan dari dalam baju anak korban. “Keesokan harinya atau sehari setelah peristiwa yang pertama, pada bulan Desember 2021 pada saat anak korban, tidur bersama istrinya dan tersangka APJ dalam satu kamar,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara memasukan tangannya kedalam celana anak tirinya lalu memegang dan mengelus kemaluan anak tirinya.

Kemudian peristiwa tersebut kembali terjadi pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekura pukul 02:35 Wib. Pada saat anak tirinya sedang tidur di kamarnya sendiri, tiba-tiba anak tirinya merasakan ada yang masuk kedalam kemaluannya.

Kemudian anak tirinya terbangun lalu melihat tersangka APJ bersembunyi dibawah tempat tidur anak tirinya.

“Tersangka melakukan peristiwa ini dikarenakan sakit hati terhadap istrinya. Atas kejadian itu pada hari Senin tanggal 28 November 2022 istrinya melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan,”terangnya.

Tersangka sempat melarikan diri di jalan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, untuk menghilangkan jejak dalam kasus tersebut.

Kemudian tersangka APJ, ditangkap oleh Kanit Pidum SAT Reskrim Polres OKU Selatan dan dibantu anggota Polsek Kebayoran Lama pada saat tersangka hendak mengantarkan anaknya bekerja di jalan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Dikatakan oleh Kapolres, atas perbuatannya ini tersangka, diancam kurungan penjara dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak penjara paling singkat (5) tahun, paling lama (15) tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima milyar rupiah).

Ditambahkan oleh Kapolres, dari keterangan tersangka, ia merasa sakit hati terhadap istrinya karena berhubungan via telephone dengan mantan suami istrinya dan uang proyek miliknya belum dibayar oleh adik istrinya kepadanya. “Sehingga barang-barang milik istri saya ini, dijadikan jaminan,”terang terangka.

Atas kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 28 November 2022, Neny Triana Binti Najamudin Somad melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan. Dalam laporan LP/B/144/XI/2022/SPKT/RESOKUS/POLDA Sumsel.

Adapun dalam penangkapan ini Sat Reskrim melalui Kasi Pidum mengamankan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru dan putih terdapat 2 kancing di bagian dada.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) helai celana panjang warna biru dan putih. Ada juga 1 (satu) helai BH (penutup payudara warna putih motif polkadot hitam).
1 (satu) helai celana dalam warna ungu merk Esse Collection XL.

Kemudian, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk VIROZA. 1(satu) set hendle pintu warna silver. 1 (satu) lembar hasil Visum Et Reoertum dengan nomor : 445.4/53/RSUD/OKUS/2022, tanggal 30 November 2022 atas nama Alya Hidayani Binti M. Hidayat.

Disisi lain, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekura pukul 33:00 Wib tersangka mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istrinya, yang berisi bahwa tersangka APJ membawa pergi kendaraan milik istrinya dan akan mengembalikannya beberapa hari.

Sehingga keesokan harinya istrinya pulang kerumahnya dan melihat motor sudah tidak ada lagi di tempat semula sehingga, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022. Istrinya kembali melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan.

Lalu tersangka APJ, dikenakan ancaman hukuman dalam tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara paling lama (4) tahun.

Kemudian SAT Reskrim mengamankan barang bukti diantaranya 1(satu) lembar SK PNS, SK jabatan Fungsional, STLUPKP a.n Nenny Triana. 1 (satu) lembar AKTE kelahiran, Ijasah SD, SMP, dan SMA a.n Nenny Triana. 1 (satu) lembar AKTE kelahiran a.n Alya Hidayani dan a.n Nasya Dwi Medani. 1 (satu) SJ tanah atas nama Nenny Triana.

Kemudian, 1 (satu) lembar sertifikat induksi bagi Guru pemula a.n Nenny Triana.
1 (satu) lembar BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio M-3 warna kuning BG 2199 VQ. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha M-3 warna kuning dengan nomor polisi BG 2199 VQ (dalam perjalanan). (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten