oleh

Bandara Komodo Terancam Diblokir Oleh Masyarakat

Manggarai Barat, NTT – Terkait upaya perluasan Bandara Udara Komodo di Manggarai Barat NTT, mengundang banyak persoalan dan perhatian masyarakat, dimana hak asasi masyarakat tidak diperhatikan hal itu isampaikan oleh ketua kelompok masyarakat yang memiki tanah dilokasi perluasan bandara tersebut.

Ketika ditemui Baraknews tanggal 03 september 2016 serta  mengkisahkan beberapa materi sebagai bahan permenungan,(1) tanah yang diproleh oleh masyarakat 59 orng adalah dari fungsionaris adat/ulayat nggorng sejak tahun 1990, a,n bapak haji, ishaka dan bapak haji, haku mustafa,tanah tersebut dengan cara adat, (2) pelepasan hak atas tanah tersebut dari funsionaris adat secara atministratip tertulis tahun 1991.

Bandar udara Komodo
Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

(3) sejak tahun 1991 sampai 2013 anggota melakukan kegiatan penanaman dn kegiatan lainnya dikapling masing-masing anggota,(4)tahun 2013 Program Pemerintah pusat perluasan bandara Komodo tanah warga tersebut kenak surfai dan penggusuran,melihat kejadian ini warga meminta kepada Pemda manggarai barat untuk sosialisasi kepada para anggota tanah tersebut.alhasil bupati meminta daftar nama anggota namun tidak ada sosialiasasi,(5) tahun 2013 warga mengirim surat kebapak presiden dengan jawaban bapak presiden RI,kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Terkait dengan hal ini tidak ada reaksi yang terjadi maka warga melaporkannya ke komnas ham tahun 2014,alhasilnya komnas ham meminta pemerinta daerah untuk rekon ulang,namun tidak terjadi,
(6) fakta menunjukkan proses pelebaran bandara komodo labuan bajo berjalan trus tidak memperdulikan suara rakyat yang lemah.melihat hal ini atas nama anggota menyatakan dengan tegas di hadapan wartawan  media
baraknews.com dengan pernyataan sikap dan akan blokir bandara komodo labuan bajo pada waktu yang tidak di tentukan,”ucapnya mengakhiri dialoknya (Agustinus) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar