Diduga Ada Pungutan PTSL Di Desa Koreak Berharap Penegak Hukum Bertindak

Kabupaten Kuningan BN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIVA namun semua itu tidak semuanya gratis ada biaya yang di bebankan kepada sipemohon berupa persiapan Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas.

Pengakuan beberapa masyarakat Desa Koreak Kec. Cigandamekar Kab. Kuningan menjelaskan adanya pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat masal (PTSL) oleh pihak aparatur desa sebesar Rp. 300 ribu rupiah namun kurang begitu jelas peruntukanya untuk apa saja, pihak desa hanya menjelaskan untuk pebelian Materai, patok pembatas tanah dan foto copy pemberkasan. Tutur beberapa masyarakat pada media ini

Menurut keterangan pegawai BPN Kab Kuningan yaitu Darto dan Tatang yang kebenaran sedang mendata program PTSL di Desa Koreak mengatakan target di Desa Koreak 1900 bidang namun 600 bidang yang masuk 310 pemberkas sudah lengkap, sisanya masih proses. Dalam program PTSL ini tidak ada embel-embel pungutan apapun dari pihak BPN. Adapun pembiayaan yang di keluarkan Pemohon yaitu Patok, materai, dan foto copy pemberkasan. Untuk pengukuran Variatif karena melibatkan pihak desa. ” kami lebih senang kalau masyarakat ikut peran serta membeli materai dan patok sendiri dan melakukan pengukuran bersama-sama ” jelasnya.

Agus saliro selaku Kaur Ekbang Desa Koreak Kec. Cigandamekar ketika mau dikonfirmasi di duga mengindar ketika media ini datang Agus langsung meninggalkan tempat. Prihal ini menjadi pertanyaan dari berbagai pihak salah satunya Iyan selaku Aktifis dari Organisasi PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) pungutan yang sebesar Rp. 300 ribu rupiah dinilai banyak kejanggalan diduga sangat tidak sesuai dengan kebutuhan si pemohon disinyalir kebutuhannya di ada-ada dengan tujuan mencari keutungan dari program tersebut fasalnya kalau di hitung secara detail disesuaikan dengan kebutuhan si pemohon itu kurang lebih hanya mencapai RP. 150 ribu rupiah, ini harusnya menjadi acuan bagi pihak penegak hukum untuk mempertanyakan pembiayaan sebesar itu Rp. 300 ribu rupiah, Jangan sampai adanya pembiyaran pungli yang merajalela di Kab. kuningan ini. Tegas iyan Sampai berita ini di turunkan Kepala Desa Koreak belum bisa ditemui. (Afs82/Tim)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar