Diduga kapolsek gido melakukan kekerasan Terhadap Karyawan dan langgar kode Etik Polri

Berita Gunungsitoli, (Sumut)—-,Akibat mengantarkan belanja kepada salah satu Pelangan ditoko, Rustinus Laia Menjadi korba tindakan kekerasan yang di duga dilakukan Oknum Polisi Senior yang menjabat kapolsek disalah satu Wilayah hukum polres nias, Sabtu16/01/2020.

Menurut pernyataan korban Rustinus Laia Karyawan Toko UD, Desi mengatakan,” kepala saya dilempar dengan Satu karton Indomie dan Bapak Oknum Polisi itu mendorong dada saya dengan keras sambil membentak saya mengatakan, ” Saya ini Polisi, Kalian tidak kenal saya,,!!! “, Sambil dia memukul dadanya, Lalu dia membentak saya waktu saya membuat laporan di SPKT Saya takut Pak,,”. Sebutnya tinus.

Kabarnya Oknum Polisi Itu berinisial AH yang saat ini menjabat sebagai kapolsek Gido di daerah kabupaten Nias membantah tuduhan terhadap dirinya,

” Awalnya saya dilemparkanya Satu Karton Indomie lalu saya menangkisnya dan jatuh kesebelah kiri lalu saya mendorongnya “, Katanya

Apakah benar, bapak mendorong dada Rustinus Laia dengan keras saat itu,,?

” Saya tidak mendorong dengan keras karena saat saya mendorongnya dia menghindar, kalau keras dan tidak menghindar pasti jatuh “, Ungkapnya,

Apakah benar, Bapak sudah membentak Rustinus Laia saat membuat laporan dipolres nias,,?

” Saya belum membentaknya, saya hanya sampaikan kenapa tidak kordinasi dulu, dan saya meminta Rustinus untuk menceritakan kejadian “, Tuturnya Oknum AH saat dikonfirmasi melalui via seluler.

Afdika Permata lase Ketua LSM PERKARA Kota Gunungsitoli berkomentar , Tindakan yang di lakukan Oknum Polisi ini terkesan langgar PERKAPOLRI No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

” Tindakan seperti saya duga adalah bentuk kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan, karena melanggar ketentuan berperilaku (Code of Conduct) seorang Polisi dan hal ini termuat dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan : khusus bagian ( j ) Dilarang melakukan kekerasan, Dan hal ini menurut saya telah terjadi “, Cetusnya Ketua LSM PERKARA Mengakhiri.(SH) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten