oleh

DKP Lampung Pastikan Ke-250 Nelayan Jabar Tak Miliki SIPI Andon

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Zainal Karoman. Lampung Post/Setiaji Bintang Pamungkas
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Zainal Karoman.

Bandar Lampung – Sebanyak 250 kapal nelayan asal Jawa Barat yakni Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Karawang secara ilegal melakukan penangkapan rajungan ke perairan Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Zainal Karoman.Pihaknya memastikan ke-250 kapal nelayan yang diberitakan mengalami perompakan tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) andon di wilayah administratif perairan Lampung.
Pihaknya mengaku tidak pernah menerima pengajuan SIPI andon dari nelayan Jabar. “Tentu, tanpa surat izin tertulis atau SIPI andon, penangkapan dapat dikatakan ilegal,”kata dia Senin (22/8/2016).

Semestinya, berdasar pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan, nelayan yang akan melakukan penangkapan ikan ke perairan di daerah lain harus mengajukan SIPI andon kepada pemda yang dituju.”Kalau nelayan Jabar ingin masuk perairan Lampung boleh saja, tapi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung melalui DKP,” ungkapnya.

Dia menjelaskanmekanisme pengajuan SIPI Andon sama seperti SIPI nelayan daerah. “Kalau sudah mengurus SIPI andon, kami akan pegang SIPI dari daerah asal, kalau sudah selesai masa berlakunya, yaitu selama enam bulan maka SIPI mereka kita tukar kembali dengan SIPI andon,”imbuhnya.

“Sebenarnya Pemprov Lampung dan Jawa Barat dalam hal ini DKP telah melakukan perjanjian kerja sama tentang andon penangkapan ikan, tapi tidak dilaksanakan nelayan yang bersangkutan,” ujarnya Zainal.

SIPI andon, lanjutnya, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar domisili administrasinya.”Jadi ke-250 kapal nelayan harus memiliki SIPI andon yang dikeluarkan Pemprov Lampung jika ingin melakukan penangkapan ikan di perairan Lampung,” kata dia.

Sebab, tanpa SIPI ndon, pemerintah tidak bisa mengawasi dan menjamin keamanan mereka jika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kalau ada SIPI andon kita bisa membantu mengawasi dan menjaga mereka dari gangguan apa pun. Tapi secara jelas para nelayan tersebut tidak memiliki SIPI andon,” paparnya. (Rizki) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar