Kades Cikupa Keluhkan Regulasi Dana Desa

BANJARSARI – Desa Cikupa merupakan desa yang masuk dalam wilayah kecamatan Banjaranyar. Desa dengan luas wilayah 1250 Ha dan jumlah penduduk mencapai 4000 jiwa yang 90 persennya adalah petani, saat ini memiliki infrastruktur jalan yang rusak. Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pangandaran tersebut memiliki hampir 90 persen dataran tinggi atau pegunungan.

Kepala Desa Cikupa, Endi Supendi menyebutkan regulasi atau Perbup untuk dana desa agar segera dipercepat diawal. Dengan panjangnya jalan yang ada di desa Cikupa yang mencapai 20 KM untuk jalan desa saja”ucapnya

Kepala Desa Cikupa, Endi Supendi
Kepala Desa Cikupa, Endi Supendi

Menurut Kuwu Endi dengan dana 400 juta masih kurang.“Dengan adanya Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 bahwa setiap desa akan diberi uang untuk pembangunan desa, kalau hanya 400 juta sepertinya kurang, untuk jalan saja 20 KM jalan desa, belum jalan dusun, belum gang,” ungkapnya kepada baraknews.com di kantor kecamatan Banjarsari.

Endi Supendi yang ditemui saat tengah mengikuti acara sosialisasi Raperda tentang Pembentukan LPPL Radio Kabupaten Ciamis tersebut, mengaku selama bulan Januari sampai April ini untuk operasional keperluan desa itu masih swadaya. “misalkan yang punya keperluan kasi, ya pake kasi sendiri, jadi selama ini semua keperluan operasional itu ditanggung masing-masing,”ujarnya.

Desa yang memiliki potensi alam seperti curug air panas, diharapkan agar mempunyai infrastruktur jalan yang memadai sehingga jarak tempuh dari pusat kecamatan Banjaranyar ke desa Cikupa yang mencapai 8 KM tersebut mudah dan cepat dilalui. (Bayu Eriga) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar