Karena Menunggak Empat Bulan Deptcollektor BPR Usir Nasabah Sebelum Proses Hukum

Kuningan Baraknews.com – Dedi ahdiawan dan istrinya Yayah yang tinggal di Kec. Cigandamekar salah satu nasabah PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan mengeluhkan tentang cara penagihan yang dilakukan salah satu Deptcollektor fasalnya penagihan yang di lakukan tidak mengedepankan Etika dan etiket bahkan selalu sesumbar mengusir nasabah dari tempat yang di tempatinya.

Dedi ahdiawan dan istrinya Yayah masih beritikad baik untuk melakukan pembayaran atau pelunasan kepada Bank BPR namun meminta kebijakan untuk penangguhan angsuran atau penagihan satu bulan ini dikarenakan lagi mengajukan peminjaman ke salah satu Koperasi yang berada Di Brebes Jawa tengah. ” saya merasa tekanan mental apa yang dilakukan Didi salah satu Deptcollektor PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan, saya selalu di sms di datangi diusir dari tempat yang didiamin padahal baru nunggak Empat bulan “. ungkapnya Didi

Pimpinan cabang PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan  Agung guna saat ditemui dikantornya mengatakan,” nama Dedi ahdiawan memang benar Nasabah kami dan sudah menunggak empat bulan, pihak bank BPR sudah memberikan kebijakan, bahkan suatu hari juga pernah ada salah satu LSM yang datang mewakili atas nama konsumen tersebut namun belum menemukan solusi. ” Saya dapat tekankan dari pihak atas dan saya juga melakukan penekanan ke pihak konsumen untuk membayar selama 3 (Tiga) bulan tunggakan kalau tidak agunan nasabah akan di plang bertuliskan dalam pengawasan bank Bpr “( 03/03),”katanya

PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan
PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan yang diduga mengusir nasabahnya

Sekertaris lembaga perlindungan konsumen KOMNAS LPKI Dudung duri menyesalkan tindakan yang dilakukan salah satu Deptcollektor PT BANK BPR Raksa Wacana Agri Purnama Cabang Kab. Kuningan yang melakukan penagihan dengan tidak mengedepankan Etika dan Etiket dengan menteror via sms nasabahnya apalagi sampai mengusir. Padahal negara ini negara hukum dan konsumen juga di lindungi dengan UU perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Juga dalam hukum perdata Sebelum nasabah mendapat kepastian hukum yang sah dari pengadilan pihak bank tidak dapat begitu mudah mengusir konsumen atau Nasabah.

Dudung menyarankan agar konsumen bikin pengaduan ke BPSK ( Badan penyelesaian Sengketa Konsumen ) atau ke OJK dan BI. Dikutip dari tulisan Roni Mantiri, SH.Advokat pada Law Firm Mantiri-DL & Associates. Pelaksanaan Lelang melalui Pengadilan adalah cara y ang tepat dalam mencari kepastian hukum terhadap proses lelang hak tanggungan antara Bank dan Nasabah. Tetapi pada prakteknya terkadang Badan Peradilan terkesan terlalu lambat dalam menjalankan proses lelang tersebut, sehingga kepastian hukum antara Bank dan Nasabah juga ikut terhambat. Dengan situasi lambatnya proses lelang tersebut tentunya Bank mengalami kerugian karena perputaran keuangan kredit menjadi macet, sedangkan Debitur mengalami kerugian karena harus menanggung beban bunga dan denda akibat keterlambatan proses lelang eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan Debitur.

Atas persoalan ini seharusnya Pengadilan dapat menerapkan sistim penanganan yang cepat dan biaya murah terhadap permohonan-permohonan lelang Hak Tanggungan, agar tercipta kepastian hukum antara Bank dengan Debiturnya. Dengan adanya kepastian hukum yang cepat didalam persoalan kredit macet perbankan, akan mempercepat laju perekonomian, sehingga berdampak positif bagi perkembangan dunia usaha yang sisi positifnya dapat dirasakan oleh semua pihak.(Afif)

 

 

 

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar