Kasus Korupsi SD Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua Di Kab.Nias Rugikan Negara Senilai Rp 398.858.100

BERITA MEDAN-SUMUT —— Dihimpun disalah satu akun  whatsapp yang disebut -sebut bung vesianus menyatakan,  Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar (SD) Negeri 078441 Ladea Orahua Kecamatan Gido Kabupaten Nias di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan di Ruang Kartika Kamis, 8/8/2019 tadi sore.

Kedelapan terdakwa masing-masing adalah: 

1. Bazaro Ndraha alias Ama Nita selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

2. Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggung jawab P2S.

3. Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S. 

4. Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S

5. Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S

6.Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016.

7.Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, hakim terlebih dulu membacakan pertimbangannya baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan untuk kedelapan terdakwa.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak.

Pada putusan majelis hakim “Mengadili, menghukum terdakwa;

1.Bazaro Ndraha alias Ama Nita.

2.Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra.

3.Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman.

4.Junison Gulo alias Ama Coyan dan 

5.Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing selama 4 tahun. 

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya.

1.Monifao Telaumbanua alias Ama Anton.

2.Yesaya Gulo alias Ama Defi dan 

3.Idarman Jaya Ziliwu alias Darman dihukum masing-masing selama 3 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim Mian Munthe.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedelapan terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian Negara, masing-masing Terdakwa : 

1.Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp. 20 juta subsider 4 bulan.

2.Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan.

3.Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp.5 juta subsider 2 bulan.

4.Junison Gulo alias Ama Coyan Rp. 1 juta subsider 1 bulan.

5.Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp.8 juta subsider 3 bulan.

6.Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp. 33 juta subsider 4 bulan.

7.Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp. 21 juta subsider 4 bulan, dan 

8.Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp. 6,8 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim menjelaskan.

Hakim menilai, perbuatan kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Diketahui hukuman kedelapan terdakwa ini lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hopplen Sinaga yang dibacakan pada sidang dua pekan lalu.

JPU dalam tuntannya mengatakan, “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa :

1. Bazaro Ndraha alias Ama Nita selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

2.Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selama 6 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 6 orang terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah Majelis Hakim membacakan Vonis, Jaksa maupun kedelapan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Di informasikan bahwa dakwaan jaksa disebutkan anggaran untuk pembangunan RKB senilai Rp.434,3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. 

Pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016. Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 398.858.100. (af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar