Pabrik Pemecah Batu Di Duga Belum Kantongi Izin

Kabupaten Kuningan Baraknews.com – Temuan Media Baraknews.com pabrik Penggilingan batu dengan menggunakan Mesin pemecah batu di Desa.Sukadana Kec. Cibeureum Kab. Kuningan Di duga belum mengantongi izin.

Menurut penuturan salah satu warga yang berada di lokasi pabrik mengatakan pemilik pabrik penggilingan yaitu Pipit dan batunya di ambil dari sungai Cigangkelok.

Pabrik Pemecah Batu Di Desa Sukadana Belum Kantongi Izin

Ditempat terpisah Pipit yang didampingi istrinya menjelaskan pada media ini,”perizinan sudah di daptarkan namun belum direalisasi, batu yang untuk digiling diambil dari sungai Cigangkelok Desa Dukuh badang melalui salah satu oknum Rurah. Perusahan ini namanya perusahaan batu split baru berjalan kurang lebih sekitar dua bulan dengan harga jual per Dump truck batu split dihargakan Rp 1.200.000 rupiah. Dan pengiriman batu dari Desa Dukuh badag tergantung habisnya batu di sini.,”Jelasnya (13/030)

Iyan salah satu aktifis di Kab. Kuningan memberikan komentarnya. HO adalah izin gangguan Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha /kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Iyan berharap ada tindak lanjut yang tegas dari pihak instansi terkait, salah satunya pihak Satpol PP dikarenakan pabrik tersebut sudah berjalan sebelum mengantongi izin. (Apif/Waim/Ujang/Hendra) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar