oleh

Pelaksanaan UNBK Di SMAN 1 Sumberjaya Kab. Majalengka Diduga LakukanPungli

Majalengka Baraknews .com Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan penelitian dan pengebangan No. 1356/H/TU/2016 tentang larangan pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tertanggal 5 Februari 2016 (1) UNBK hanya di selenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015,Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.

(2) Sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.

(3) Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daptar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.

(4) Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomer 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang prosudur operasional standar penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal Februari 2016.

(5) Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada pusat Penilaian Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Melaui surat Email atau lainnya.

Menurut beberapa siswa yang sekolah di SMAN 1 Sumberjaya Kab. Majalengka menyampaikan pada media ini untuk pelaksanaan UNBK di kenakan pungutan sebesar Rp. 500 ribu rupiah.

Eman supratman selaku kepala sekolah SMAN 1 Sumberjaya Kab. Majalengka yang didampingi Humas dan Wakasek kurikulum serta guru-guru yang lainnya menjelaskan Dasar yang menjadi acuan dari Bupati Kab Majalengka karena Bupati yang mengintruksikan Ke SMA dan SMK pada tahun ini harus melaksanakan UNBK tanpa kecuali. “Kami dilapangan akhirnya angkat tangan” ,tutur Humas pada media ini (21/03/17)

Menurutnya di karenakan ada desakan dari Dinas pendidikan Kab. Majalengka melalui Nasrudin dan juga Kasi SMA untuk segera melaksanakan kegiatan UNBK akhirnya pihak sekolah melakukan rapat dengan orangtua siswa,menurut pihak Dinas pendidikan memperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Sebenarnya pihak sekolah taat kepada peraturan pemerintah tidak boleh memungut tapi berdasarkan desakan. Waktu rapat dengan orangtua siswapun Nasrudin dari pihak dinas menghadiri.

Mengingat perekonomian di sini jauh tidak seperti yang ada dikota kepala sekolah memohon agar pungutan tidak di samakan dengan pungutan di SMA lainnya kalau bisa lebih rendah. Setelah komite sekolah menjelaskan akhirnya untuk memenuhi kebutuhan sekolah persiswa di kenakan Rp. 500 ribu rupiah setelah sepakat hasil musyawarah dengan orangtua siswa. mekanisme pembayaran uang seharusnya melalui Komite sehubungan ada kesibukan akhirnya dipercayakan kepada kepala sekolah karena menerima tugas dari komite lalu akhirnya pihak TU yang menerima uang tersebut.

Dari keseluruhan anggaran yang diminta baru masuk 40 persen dari jumlah108 siswa Kebutuhan komputer kami masih banyak. Kegiatan UNBK mengenai pungutan itu tidak tercantum dalam RAKS dan Mengenai surat edaran kami tidak tahu ” kenapa adanya surat edaran tersebut tidak sinkron dengan pihak Dinas pendidikan Kab. Majalengka.” jelasnya pada media ini

Salah satu anggota LSM yang berada di Kab majalengka berkomentar ” siapapun orang ketika melakukan suatu kesalahan dia punya hak untuk membela diri, beralibi, namun biarkan Hukum yang menjawab, kalau bisa permasalahan pelaksanaan UNBK di Kab. Majalengka di tindak lanjuti ke pihak Saberpungli. “tegasnya

Marlin SH selaku pemerhati Dunia pendidikan mengatakan,”sebuah polemik dalam dunia pendidikan ketika berbicara suatu kebutuhan salah satunya pengadaan unit Komputer untuk setiap SMA disinih harus adanya peran aktif Dinas pendidikan untuk bisa memenuhi kebutuhan Komputer namun bukan berarti pihak sekolah harus memungut ke pihak orangtua murid.

Dalam permendikbud sudah menjelaskan tentang perbedaan sumbangan dan pungutan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

” Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Marlin menambahkan “Jadi wajar kalau kami menduga adanya Pungli Di Kab. Majalengka terkait pelaksanaan UNBK. (Afs82/SSI) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar