Penjelasan Humas BNN Mengenai Hukuman Mati Kepada Pelaku Kejahatan Luar Biasa

Jakarta,Kamis (28/7) – Pro dan kontra eksekusi hukuman mati kian mengemuka. Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positipnya masih menerapkan hukuman mati tersebut kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional, salah satunya bagi pelaku tindak pidana Narkoba.

Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun,korban akibat penyalahgunaan Narkoba terus bertambah fatalnya,Narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. Jika pemerintah tak segera ambil sikap,maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi.

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan *PERANG TERHADAP NARKOBA*. Dalam Rapat Terbatas tentang Penanggulangan Permasalahan Narkotika,pada 24 Februari 2016,salah satu dari enam instruksi Presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan Narkoba.Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 s/d 40 orang meninggal dunia

bbbbbbbbb

Meski ditentang beberapa pemimpin dunia,Presiden Joko Widodo tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas Narkoba hingga ke akar-akarnya.Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016,di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6) lalu, Presiden dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar,menangkap, dan menghajar bandar-bandar Narkoba.

Hukum pidana mati menurut Djoko Prakoso (1987: 25-28) merupakan suatu alat represi yang kuat bagi pemerintah dalam menjamin ketentraman dan ketertiban hukum dapat dilindungi.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan Hak Azasi Manusia telah dibenarkan secara konstitusional.
Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera.

Melihat dampak buruk kejahatan Narkoba bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana Narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar Narkoba.

Oleh karena itu, Ka BNN, Komjen Polisi Drs Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yg pajang dalam penegakan hukum di Indonesia maka eksekusi Hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak.
*#STOP Narkoba#* (Ais) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar