Permasalahan Desa Poco Golo Kempo, Kec. Sano Nggoang,Kab.Manggarai Barat,Propinsi NTT

 

Kabupaten Manggarai Barat NTT – Salah satu staf Desa Poco Golo KempoTersebut yang bernama Pak Blasius Madiun yang sudah mengabdi kurang lebih 3 tahun, yang sebenarnya masih bekerja /mengabdi 2 tahun lagi,merasa mendapat perlakuan tidak adil yang di lakukan oleh Bpk Kepala Desa Poco Golo Kempo,yaitu memberhentikan Pak Blasius Madiun bekerja dari staf desa Poco Golo Kempo.

Menurut Blasius”Saya sudah di perlakukan tidak adil, saya mengabdi dari priode 2013 yang seharus nya sampai 2018,tetapi saya di berhentikan pada tgl 13 januari 2016,saya tidak tau perbuatan atau kesalahan besar apa yang saya perbuat, sehingga saya di berhentikan,saya juga sudah membaca undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian staf Desa dan kesalahan-kesalahan apa yang dapat mengakibatkan staf desa di berhentikan, semua saya tdk pernah lakukan, saya hanya minta di jelaskan kesalahan besar apa yang saya lakukan saat masih bekerja jadi salah satu staf Desa Poco Golo Kempo, sehingga saya di berhentikan sebelum waktunya saya pensiun,”ucap Pak Blasius di depan awak media dan masyarakat Setempat yang mengundang awak Media dan menginformasikan permasalahan Pak Blasius ini.

photo-berita-m-hatta-ntt

Surat rekomendasi pemberhentian yang di tanda tangani oleh Camat Sano nggoang,dan awak Media  mempelajari isi dalam surat tersebut, dan sekali lagi awak Media tidak menemukan ada potensi-potensi kesalahan yang seperti Dimuat dalam undang-unndang dan pasal Yang pernah dilanggar Oleh Saudara Blasius Madiun.

Sementara Camat Sano Nggoang “Saya menerima surat pernyataan Pak Blasius yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, jika saya mengulangi perbuatan tersebut saya siap di berhentikan,”ucap Camat

Pak Camat pun mulai berbicara ke awak Media bahwa,persoalan ini sudah kami limpahkan,bahkan saya buat surat tembusan ke kantor,Bupati,DPR,BPMPD,dan kantor Inspektorat di Labuan Bajo,dan mereka akan meninjau kembali masalah pak Blasius dan masalah-masalah lain yang di lakukan oleh kepala Desa Poco Golo Kempo yang kata masyarakat sangat merugikan mereka, ada 5 permasalahan yang di lakukan oleh kepala Desa terhadap masyarakat”ucap pak Camat Sano nggoang Ke awak Media.

Awak Media pun menanyakan permasalahan tersebut langsung ke kepala Dinas Kantor Inspektorat, pada hari selasa,13 -12-2017 apakah ada surat tembusan dari camat Sano nggoang dan kepala Desa Poco Golo Kempo, tentang permasalahan pemberhentian kerja dari staf Desa Poco Golo Kempo Pak Blasius Madiun.

“Kami juga sangat menyesal tindakan pak Camat yang menanda tangani surat rekomendasi pemberhentian Pak Blasius Madiun, tanpa memanggil yang bersangkutan yaitu Pak Blasius itu sendiri atau setidak nya di tinjau kembali surat yang di buat oleh Pak Kepala Desa Poco Golo Kempo tersebut, dan kalaupun dari beberapa intansi-intansi yang disebutkan oleh pak Camat tadi di atas masih mereka mau tinjau kembali, kenapa Pak Blasius di berhentikan tanpa ada peninjauan kembali, berarti,keputusan untuk memberhentikan Pak Blasius Adalah keputusan sepihak atau golongandan Masyarakat sekali lagi meminta pemerintah,agar cepat mengambil tindakan dengan tegas kalau ada ke salahan Yang dilakukan Oleh,Oknum-Oknum dari kantor-kantor yang yang mempergunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,, pinta masyarakat  (M.Hatta)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar