Baraknews Gunungsitoli,(Sumut )-polres Nias melalui Pihak Reskrim berjanji akan memanggil ST dalam waktu dekat terkait Laporan Rorogo Waruwu terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel sebagai kepala Desa Na’ai,Rabu 30/03/2022
Kabarnya pemanggilan ini sudah berulang-ulang kali dipanggil namun yang bersangkutan tak kunjung menghargai panggilan dari pihak Reskrim polres Nias,
Kades na’ai mengatakan,” sudah tujuh bulan ST yang telah saya laporkan terkait, dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. tak pernah datang saat dipanggil polres Nias.
Lanjut kades ,”saya heran apakah ST ini kebal hukum.dan tiap-tiap saya kordinasi dengan Juper Andi jawabnya,di rencanakan pemanggilan dan akan dijadwalkan itu-itu terus jawab nya jupernya,
Kades berharap,” kepada pihak penyidik polres nias agar laporan saya serius ditangani jangan janji-janji saja,”tegasnya kades na’ai itu
Menurut Edward lahagu Sekretaris DPC LSM PERKARA kota Gunungsitoli dalam komentarnya menyampaikan,
” Sebelumnya kita mengapresiasi proses yang telah dilaksanakan pihak Reskrim polres Nias, Namun kami berharap agar hal ini cepat ditindak lanjuti karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil pihak Reskrim dalam memberikan keterangan”, Pungkasnya Edward itu
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu,SH Paur Humas polres Nias dalam penjelasan melalui via WhatsApp menjelaskan,
” Pemanggilan akan dikirimkan kembali, rencana pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan oleh penyidik”, Tuturnya Paur Humas polres Nias sambil Mengakhiri