oleh

Raperda Pembentukan LPPL Radio Kabupaten Ciamis Disosialisasikan

BANJARSARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabuapten Ciamis tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ciamis disosialisasikan di kantor kecamatan Banjarsari, kemarin, Kamis (21/4) pagi. Raperda tersebut dihadiri oleh kepala desa dari kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar serta perwakilan LSM, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat dari kecamatan Pamarican, Lakbok, Purwadadi, Banjaranyar dan Banjarsari.

Menurut Kepala Bidang Kominfo Kabupaten Ciamis, Tri Yosep mengatakan dengan undang-undang yang baru mengenai Radio Tatar Galuh Sakti (Tagati) harus dapat menyesuaikan diri dan mengubah statusnya menjadi LPPL, “yang kemarin radio berbentuk PT badan hukumnya dan sempat di off karena frekuensi 95.0 fm bukan untuk radio swasta tapi untuk lembaga penyiaran publik,” ujarnya saat selesai melakukan sosialisasi.

kAcara sosialisasi Raperda Tentang Pembentukan LPPL Radio Kabupaten Ciamis di Aula Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/4) kemarin.
Acara sosialisasi Raperda Tentang Pembentukan LPPL Radio Kabupaten Ciamis di Aula Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/4) kemarin.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Ciamis, Wachyu mengatakan dengan mengubah bentuk hukum PT. Radio Tagati dari BUMD menjadi LPPL diharapkan bisa lebih leluasa dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “dengan menjadi LPPL sehingga lebih leluasa bergeraknya sehingga secara aktif bisa meningkatkan kinerja dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Hadir pula dalam acara sosialisasi Raperda tersebut, Kasubag Perundang-undangan Kabupaten Ciamis, Tika Rostika yang menjelaskan bahwa sosialisasi Raperda ini sudah sesuai dengan amanat dari pasal 161 Permendagi nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan sudah selayaknya diberitahukan dan disosialisasikan kepada masyarakat terkait rancangan peraturan daerah. Apalagi Raperda tentang pembentukan LPPL Radio Kabupaten Ciamis ini masih tergolong baru. “setiap Raperda yang akan dimasukan dalam pembahasan di DPRD harus mendapat saran dan masukan dari masyarakat, ini merupakan salahsatu bentuk informasi dari pemerintah kepada masyarakat,” kata Tika.(Bayu Eriga) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar