oleh

Rorogo Waruwu sebagai pelapor sangat kecewa karena Proses penyelidikan di polres Nias. dilakukan terus secara berulang-ulang

Berita Gunungsitoli, (Sumut)–Terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan setempelSudah Enam (6) Bulan lamanya Laporan Rorogo Waruwu umur (46) tahun, tidak mempunyai kepastian hukum, Diduga Juper Unit IV tidak serius menangani persoalan ini. Rabu 09/02/2022

Kabarnya, Persoalan tersebut dilaporkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan Nomor :  STPLP/227/VIII/2021/NS, Terkait Pemalsuan Surat dan tanda tangan Yang diduga dilakukan berinisial TZW dan ST

Menurut Rorogo Waruwu sebagai pelapor sangat kecewa karena Proses penyelidikan ini dilakukan terus secara berulang-ulang,

” Saya heran pak, Laporan saya ini sudah diproses sampai pengambilan saksi namun ditahun 2022 ini di ambil keterangan saksi lagi, ” Cetusnya Mengakhiri.

Hal ini dikomentari Arifin anggota PPWI Sumut menyatakan,” Saya Meduga adanya pembiaran dalam kasus ini, Karena dalam memangani kasus ini adanya panggilan yang berulang- Ulang kepada Saksi dalam melakukan prosea penyelidikan, Saya berharap kepada Kapolres Nias agar memperhatikan persoalan ini,” Ucap anggota PPWI Itu

Ditempat yang berbeda pihak polres nias melalui PS Paur Humas polres nias Aiptu Yadsen Hulu,SH menyampaikan,

” Terhadap Kasus tersebut diatas telah dilakukan tindakan dan masih sedang dan akan berlangsung : Tahap proses pemeriksaan saksi-saksi,

Rencana tindak lanjut : Memanggil terduga terlapor, Mengambil pembanding tanda tangan pelapor baik secara dokumen maupun secara tertulis. Melakukan penyitaan terhadap dokumen maupun barang bukti terkait lainnya. Mengirimkan dokumen objek dugaan pemalsuan ke Polda Sumut untuk diperiksa secara laboratorium forensik.nMenunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik. Akan dilaksanakan Gelar Perkara,” Terangnya Mengakhiri..(Af) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten