oleh

Rotasi Dan Mutasi Yang dilakukan Bupati Bima Cacat Hukum

Kabupaten Bima – Pasca dilakukan rotasi dan mutasi serta demosi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima di jajaran satuan Pendidikan tingkat SMA/SMK tanggal 29 september 2016 mengundang reaksi serta penolakan atas keputusan tersebut,pasalnya mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima Hj indah damayanti putri d anggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan serta surat edaran Mendagri Nomor 120/5935/Sj tanggal 16 oktober 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam butir -bitur.”Untuk menjamin terjaganya kualitas layanan urusan Pemerintah yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak diperkenkan untuk melakukan mutasi/perpindahan personel yang beralih urusannya diinternal Provinsi dan Kabupaten/Kota,dan pengalihan barang milik Daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik Daerah”,sedangkan serah terima berita acara personel,sarana dan prasarana ,dan dokumen paling lambat tanggal 02 oktober 2016 sesuai surat edaran Mendagri dalam butir 2,dan dengan surat edaran tersebut kami anggap rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima cacat hukum tegas Drs Hamka M.Pd yang di rungannya SMK 9 Bima.

Drs Hamka M.Pd
Drs Hamka M.Pd

Selanjutnya Kami tidak akan meninggalkan sekolah sebelum ada SK yang jelas dan kami juga telah bersurat kepada DPRD Kabupaten Bima tertanggal 30 september 2016 dan kami cantumkan 6 item tuntutan yang dilanggar oleh Bupati Bima termasuk surat edaran Mendagri, dan insya Allah ketua PGRI Provinsi NTB telah menyediakan pengacara untuk mendampingi kami di PTUN Mataram NTB, yang lebih aneh Bupati Bima bisa melantik PLT Kepsek di atas Kepsek belum cakep dan bukan dari kejuruan dan saya tidak tahu apakah sikap Bupati sebagai balas Dendam politik silahkan kawan-kawan media yang lebih faham,”tegasnya

Hal senada yang disampaikan oleh Kepsek SMAN 1 Bolo saidin M.Pd saya tidak akab keluar dari SMA 1 Bolo sebelum saya terima SK yang jelas singkatnya. (Muiz) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar