oleh

Saksi ahli Dr.Alpi Sahare Terus Saja Menolak Pertanyaan Pengacara Pemohon,Saksi Ahli Termohon Mengecewakan

BERITA GUNUNGSITOLI (SUMUT) —– Sidang  praperadilan yang ketiga Kamis (15/08/2019) jam 11:00 wib kepada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Sik,MH,atas penghetian penyidikan penyidikan terkait penerbitan SKCK Tgl 9/07/2018 yang menyatakan tidak pernah terlibat Herman jaya Harefa,spdk,dalam kriminal apapun.

Dimana sudah divonis oleh pengadilan tahun 2010 atas pengaduan Bupati Nias Binahati B Baeha.SH,tentang kasus pencemaran nama baik atas laporan kepada Menteri keuangan RI dinyatakan pengaduan Herman Jaya Harefa tidak benar dan fitnah maka dia menjadi tersangka di polres Nias Tahun 2009,dan divonis tahun 2010.

Pada sidang hari rabu sehati Halawa selaku kuasa hukum Bupati Nias Binahati B Baeha menyatakan tgl 10 april 2018 pemohon menelpon menanyakan kebenaran putusan pengadilan terhadap Herman Jaya Harefa dijawab itu ada dokumen putusan ,bukti Laporan polisi,dan bukti surat kuasa,serta laporan tertulis juga ada.

Pihak termohon tidak memiliki saksi tetapi hanya menghadirkan saksi ahli pidana pada hari kamis (15/08/2019) saksi ahli Dr.Alpi Sahare saat memberi keterangan pengacara pemohon kami bertanya melalui awal pertama kami ingin saudara memberitahukan latar belakang pendidikan apakah S1 Hukum pidana atau hukum perdata.

Pihak saksi ahli menjawab memberi data seperti menolak,akibat itu pemohon meragukan keterangan yang diberikan pada sidang prapid tersebut.

Kemudian pengacara pemohon mempertanyakan apakah polri itu organik Negara RI,dijawab tidak saya jawab,lalu pengacara pemohon apakah SKCK yang dikeluarkan polres Nias produk Negara tidak dijawab.

Pengacara pemohon bertanya lagi pelanggaran pasal 263 apakah dalam proses SKCK yang bertanggung jawab terpisah atau berbuat salah secara bersama sama juga tidak dijelaskan.

Pemohon bertanya apakah SKCK yang bertentangan putusan pengadilan tahun 2010 dan tahun 2012 atas catatan kepolisian tidak pernah terlibat dalam kriminal apakah SKCK sah atau tidak dipergunakan di KPU sebagai syarat utama untuk mendaftar juga dijawab tidak tau tidak menjawab.

Dengan selalu menolak pertanyaan pengacara pemohon maka menilai tidak memenuhi saksi ahli pidana karena seorang saksi ahli pidana tidak ada yang tidak tau masalah hukum,tetapi saksi ahli termohon mengecewakan pihak pengacara pemohon.

Pengacara pemohon berharap kepada hakim majelis yang mengadili perkara prapid mengesamping karena tidak jelas bio data mulai sekolah S1.

Hari jumat (16/08/2019) menyampaikan kesimpulan pihak pemohon telah menghadirkan 3 orang Saksi cukup jelas keterangan dan dapat dipertanggung jawabkan. (af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar